POJOKSATU.id, DIREKTORAT Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membuka Program Beasiswa Pelatihan Teknis Non Gelar bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru jenjang pendidikan dasar dalam pembelajaran Bahasa Inggris. Melalui skema kerja sama dengan Monash University, Australia.

Pelatihan akan dilaksanakan secara daring (online) selama lima hari, yaitu pada 3–7 November 2025. Dan, pendaftaran dimulai tanggal 3 hingga 20 Oktober 2025.

Baca Juga: 6 Bulan Kenal Penuh Drama, Bravy Vconk Lamar Erika Carlina di Atas Panggung : Aku Mau Jadi Papanya Andrew

Program pengembangan profesional ini memberikan kesempatan bagi guru SD dan SMP untuk memperkuat kemampuan pengajaran Bahasa Inggris serta memperluas kesempatan peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan internasional.

Beasiswa diberikan sepenuhnya oleh LPDP, tanpa pungutan biaya apa pun.

Jadwal Seleksi dan Pelaksanaan Program

1. Pendaftaran peserta 3–20 Oktober 2025
2. Seleksi administrasi Minggu ke-4 Oktober 2025
3. Seleksi wawancara Minggu ke-4 Oktober 2025
4. Pelaksanaan program 3–7 November 2025

Persyaratan Umum Peserta

-Untuk mengikuti beasiswa ini, calon peserta wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
-Warga Negara Indonesia (WNI);
-Berusia maksimal 55 tahun per 31 Desember 2025;
-Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
-Sehat jasmani dan rohani.
-Persyaratan Khusus

Baca Juga: Istri Wapres Keempat Umar Wirahadikusuma Berpulang di Usia 95 Tahun, Dimakamkan di TMP

Selain itu, peserta juga harus memenuhi ketentuan khusus berikut:

-Berstatus sebagai pendidik ASN atau pendidik tetap yayasan.
-Untuk guru SD: mengajar di kelas 3, 4, 5, atau 6.
-Untuk guru SMP: mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris.
-Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun berturut-turut di satuan pendidikan formal.
-Berpendidikan minimal S-1/D-IV dengan IPK minimal 3,00 (skala 4).
-Memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal:
-TOEFL ITP 450
-Duolingo 75
-TOEFL iBT 45
-IELTS 5.0
-TOEIC 440
-English Score 290

Baca Juga: Efisiensi ASN Jabar Dari Kantor ke Sekolah, Strategi Dedi Mulyadi Hadapi Krisis Anggaran 2026

Ketentuan ini dikecualikan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan masa kelulusan tidak lebih dari dua tahun sejak tanggal pendaftaran.

Cara Pendaftaran Beasiswa

Guru yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara daring melalui tautan resmi:  https://gtk.kemendikdasmen.go.id/pelatihanteknis/dikdas

Peserta wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

A. Dokumen Umum

-Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-Scan NUPTK.
-Surat pernyataan kesanggupan mengikuti program (lampiran 1).
-Surat rekomendasi dari atasan (lampiran 2).
-Esai/personal statement (lampiran 3).
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Benda Antariksa Diduga Meteor Jatuh di Cirebon Timbulkan Dentuman Keras, Begini Penjelasan BRIN

B. Dokumen Khusus

-Scan SK Pengangkatan Pendidik ASN atau Pendidik Tetap Yayasan.
-Surat tugas mengajar.
-Ijazah dan transkrip nilai S-1/D-IV yang telah dilegalisasi.
-Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris sesuai skor minimal atau ijazah luar negeri dengan masa kelulusan maksimal dua tahun.
-Imbauan untuk Kepala Dinas dan Sekolah

Kemendikdasmen meminta seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah di wilayahnya agar para guru SD dan SMP yang memenuhi kriteria dapat mengikuti program ini.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi narahubung: Rohmi Nurwiyati melalui email [email protected].

Baca Juga: Kuota 400 Mahasiswa, Ini Cara Daftar KIP Kuliah UIN Sumut 2025, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Kemendikdasmen juga menegaskan, saat ini sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Oleh karena itu, Kemendikdasmen memastikan program beasiswa ini gratis dan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi pelanggaran, laporan dapat disampaikan melalui: https://www.lapor.go.id atau wbs.kemendikdasmen.go.id. ***