POJOKSATU.id - Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Februari 2026 resmi cair hari ini, Sabtu 1 Februari 2026.

Para PNS dari golongan I hingga IV kini bisa langsung mengecek saldo rekening masing-masing untuk memastikan dana gaji sudah masuk.

Baca Juga: Saat Harga Turun, Inilah Momentum Emas Resmi BUMN Dikoleksi untuk 2026

Pencairan gaji PNS awal Februari ini menjadi perhatian luas, terutama karena sebelumnya sempat beredar isu soal kemungkinan kenaikan gaji.

Namun pemerintah memastikan, pembayaran gaji Februari 2026 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.


Gaji PNS Februari 2026 Resmi Cair

Gaji PNS periode Februari 2026 resmi dicairkan hari ini melalui mekanisme pembayaran rutin pemerintah.

Baca Juga: VIRAL! Menkeu Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Benarkah? Ini Faktanya!

Seluruh PNS diminta mengecek rekening masing-masing karena pencairan dilakukan bertahap melalui bank penyalur.

Dengan demikian, tidak ada penyesuaian nominal baru pada gaji Februari 2026.

Pembayaran masih mengikuti struktur gaji pokok yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Tak Cuma Gaji, Tunjangan Pangan Pensiunan PNS Ikut Cair 1 Februari 2026


Masih Mengacu Aturan Pemerintah

Palpres juga menegaskan bahwa gaji PNS yang cair hari ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Dikarenakan hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026.

Artinya, nominal gaji pokok PNS Februari 2026 masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Meski begitu, total gaji yang diterima setiap PNS bisa berbeda-beda tergantung tunjangan yang melekat di instansi masing-masing.


Rincian Gaji PNS Per Golongan Februari 2026

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan yang cair hari ini, sesuai ketentuan yang berlaku:

Baca Juga: Sinergi Tanggap Bencana, Bank Mandiri Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Bandung Barat

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: DAM Perkenalkan All New Honda Vario 125 kepada Masyarakat Jawa Barat

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Melebar, 150 Pelajar Dirawat, Bupati Muaro Jambi Ambil Sikap

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Tak Perlu Bingung, Ini Lokasi Klinik UMKM Bangkit Zona Sumbar yang Siap Dampingi Usaha

Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan gaji pokok.

Jumlah yang diterima di rekening bisa lebih besar karena ditambah dengan berbagai tunjangan.

Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.


Imbauan untuk PNS

PNS diimbau agar:

- Mengecek rekening secara berkala

- Memastikan data rekening aktif

Baca Juga: Setelah Abraham Samad, Giliran Said Didu Ungkap Isi Pertemuannya dengan Prabowo Selama 5 Jam

- Tidak mudah percaya kabar kenaikan gaji tanpa pengumuman resmi

Jika terjadi keterlambatan, biasanya bersifat teknis dan akan disusulkan oleh bank penyalur.***