POJOKSATU.ID - Sebanyak 1.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gianyar resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (29/9/2025).

Namun, euforia pelantikan ini dibarengi dengan peringatan keras, yaitu terkait kontrak yang terikat evaluasi kinerja.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun, menegaskan ribuan PPPK baru itu tidak boleh terlena dengan status barunya.

Baca Juga: Indosat IM3 Platinum Hadirkan Jaringan Andal di Festival Kuliner Bandung, Dukung UMKM Go Digital

Mereka diwajibkan menunjukkan kinerja nyata, disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Hasil penilaian kinerja akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak,” ujar Mayun.

Sementara itu, Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama yang juga Ketua Panitia Pengadaan PPPK, menjelaskan bahwa jumlah 1.994 orang tersebut adalah hasil seleksi tahap kedua 2024, yang juga menjadi tahap terakhir rekrutmen.

Baca Juga: Berada di Ketinggian Lebih dari 1300 Mdpl, Wajah Lembang yang Dulu Romantis Saat Hujan, Kini Tenggelam Banjir

Berikut daftar jumlah PPPK di Pemkab Gianyar:

1. 626 orang tenaga guru

2. 165 orang tenaga kesehatan

3. 1.203 orang tenaga teknis

Semuanya telah disumpah dan dilantik langsung oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Baca Juga: Oknum Polisi Rokan Hulu Selingkuh dengan Istri Polisi, Ketangkep Basah Lagi Begituan di Asrama

Sebelumnya, pada 10 Juli 2025, Pemkab Gianyar telah melantik 3.941 PPPK hasil seleksi tahap pertama. Mereka terdiri dari 395 tenaga kesehatan, 2.939 tenaga teknis, dan 607 tenaga guru.

Prosesi pelantikan kali ini juga disertai tradisi berjalan kaki sejauh 4,5 kilometer dari Stadion Dipta menuju Alun-Alun Gianyar.

Simbol ini dimaknai sebagai refleksi perjuangan panjang ribuan honorer menunggu kejelasan status.

Baca Juga: Bahas Soal Fufufafa dan Ijazah Palsu di Hadapan Anggota Polri, Rocky Gerung: Kemarahan di Situasi Sunyi Senyap Tanpa Ketidakberdayaan Publik

Pengangkatan PPPK di Gianyar menjadi bagian dari kebijakan nasional menuntaskan status pegawai honorer sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Pemkab Gianyar menegaskan langkah ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan bebas praktik ketidakpastian status kerja. ***