POJOKSATU.ID - Sebanyak 16 organisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara resmi mengajukan lima tuntutan strategis kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui Aliansi Merah Putih (AMP) usai menggelar konsolidasi nasional pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Jakarta.

Langkah ini menandai semakin menguatnya gerakan nasional ASN PPPK dalam memperjuangkan kepastian status, karier, dan perlindungan profesi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak.

 

Konsolidasi Nasional PPPK

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyampaikan bahwa konsolidasi nasional tersebut diikuti oleh organisasi PPPK lintas profesi dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya

Aspirasi yang dihimpun kemudian dirumuskan menjadi lima tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menurut Fadlun, tuntutan tersebut bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan kebutuhan struktural ASN PPPK secara nasional dalam kerangka reformasi birokrasi.

 

Tuntutan Alih Status PPPK ke PNS

Tuntutan pertama yang menjadi sorotan adalah permintaan alih status ASN PPPK menjadi PNS.

AMP mendesak agar pemerintah membuka mekanisme kebijakan yang konstitusional dan berbasis regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?

Alih status ini diharapkan dilakukan secara bertahap, adil, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, serta kontribusi ASN PPPK terhadap pelayanan publik.

 

Kepastian Karier hingga Masa Pensiun

Tuntutan kedua menyoroti penguatan status dan kepastian karier ASN PPPK.

AMP meminta adanya perlindungan profesional berupa perjanjian kerja hingga masa pensiun, bukan kontrak jangka pendek yang terus diperpanjang.

Selain itu, organisasi juga menuntut kejelasan jenjang karier, jabatan, dan pangkat bagi PPPK.

Baca Juga: Banyak Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Beri Batas Waktu 31 Maret 2026

Agar setara dengan sistem pembinaan karier PNS, sepanjang memenuhi kompetensi dan aturan turunan UU ASN.

 

Dorongan Pengesahan RPP Manajemen ASN

Pada tuntutan ketiga, AMP menyerahkan naskah kebijakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

RPP ini diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi lintas profesi ASN PPPK secara substantif dan tidak sekadar normatif.

Baca Juga: Ibu Kandung Bela Habib Bahar, Laporkan Istri Anggota Banser Kota Tangerang Dugaan Berita Bohong

AMP menilai RPP Manajemen ASN menjadi instrumen kunci dalam menentukan arah kebijakan kepegawaian nasional pasca terbitnya UU ASN 2023.

 

Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Prioritas

Tuntutan keempat berkaitan dengan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

AMP mendesak agar kebijakan ini segera direalisasikan pada tahun ini dengan mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, dan profesionalisme.

Baca Juga: Golkar Akui Adela Kanasya Anak Adies Kadir Bakal Gantikan Ayahnya di DPR Usai Ditunjuk Jadi Hakim MK

Isu PPPK paruh waktu dinilai krusial karena menyangkut kesejahteraan, kepastian penghasilan, dan stabilitas kerja ribuan ASN di daerah.

PPPK sebagai Pilar Pelayanan Publik

Tuntutan kelima menegaskan posisi ASN PPPK sebagai bagian integral dari sistem pelayanan publik nasional.

AMP meminta pemerintah memprioritaskan PPPK dalam kebijakan pembangunan sumber daya aparatur negara.

Selain lima tuntutan utama, AMP juga menyoroti hak-hak lain seperti gaji terusan, penyetaraan, penyesuaian ijazah, serta mutasi jabatan sesuai kompetensi ASN PPPK.

Baca Juga: Pigai Curhat Uang Pribadi Terkuras Bantu Korban Bencana, Ungkap Tak Ada Anggaran Bansos di Kementerian HAM

Pengajuan lima tuntutan oleh 16 organisasi PPPK melalui Aliansi Merah Putih menunjukkan menguatnya tuntutan perubahan kebijakan ASN di Indonesia.

Fokus utama pada alih status PNS, kepastian karier, dan nasib PPPK paruh waktu menjadi sinyal kuat bahwa reformasi ASN PPPK memasuki fase krusial dan membutuhkan respons konkret dari pemerintah.***