POJOKSATU.id - Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah mendadak ramai diperbincangkan dan menjadi trending di mesin pencarian Google jelang pengujung semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Gerakan ini bukan sekadar ajakan simbolik, melainkan kebijakan resmi pemerintah yang menyasar peran ayah dalam pendidikan anak.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.
Surat edaran itu ditetapkan pada 1 Desember 2025 dan mulai berlaku di bulan yang sama.
Baca Juga: Lima Pelajar SMA Indonesia Bersinar di Yale Model United Nations Korea 2025
Dalam SE tersebut dijelaskan, Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah merupakan imbauan kepada seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk hadir langsung ke sekolah saat penerimaan rapor akhir semester.
Anak usia sekolah yang dimaksud mencakup jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Pelaksanaannya pun fleksibel. Setiap ayah dapat menyesuaikan kehadirannya dengan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing anak.
Artinya, tidak ada tanggal tunggal yang ditetapkan secara nasional, melainkan mengikuti kalender akademik sekolah.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ranking Juara Kelas di Rapor, Ini Penjelasan di Era Kurikulum Merdeka
Ada Dispensasi Terlambat ke Kantor
Menariknya, dalam SE Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 juga diatur soal dispensasi keterlambatan kerja bagi ayah yang mengikuti gerakan ini.
Ayah yang datang ke sekolah untuk mengambil rapor anaknya diperbolehkan terlambat masuk kantor.
Namun, ketentuan dispensasi tersebut akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing instansi atau tempat kerja.
Dengan kata lain, teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan internal kantor atau lembaga tempat ayah bekerja.
Mengapa Ada Gerakan Ayah Ambil Rapor?
Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji menjelaskan, Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah merupakan respons atas isu fatherless di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor.
Fatherless, menurut Wihaji, tidak selalu berarti ayah tidak hadir secara fisik.
Fenomena ini juga mencakup kondisi ketika ayah ada di rumah, tetapi tidak terlibat secara emosional dalam kehidupan dan perkembangan anak.
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, sebanyak 25,8 persen keluarga di Indonesia atau satu dari empat keluarga memiliki anak dengan kondisi fatherless.
Baca Juga: Pemprov NTB 'Kami Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin, Kontrak 518 Honorer Tak Bisa Diperpanjang Lagi'
Faktor terbesar penyebabnya antara lain persoalan ekonomi, seperti ayah yang tidak bekerja, serta disfungsi relasi keluarga, termasuk perceraian.
Dampak fatherless pun tidak bisa dianggap sepele. Anak berpotensi mengalami masalah akademik, menunjukkan perilaku agresif, hingga terlibat dalam berbagai perilaku berisiko.
Karena itu, kehadiran ayah saat mengambil rapor dipandang sebagai simbol sekaligus langkah nyata menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap pendidikan anak.
Wihaji menambahkan, keterlibatan ayah di ranah pendidikan juga dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah.
Dari situ, proses belajar anak bisa dipantau bersama secara lebih utuh.
“Ayah yang terlibat dalam pendidikan belajar anak dan remaja membantu meningkatkan motivasi dan hasil belajar,” terangnya.
Lebih dari sekadar mengambil selembar rapor, gerakan ini mengajak para ayah untuk hadir, mendengar, dan peduli. ***




