POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdikti Saintek) Togar Simatupang memberi respons atas sanksi gelar doktor Bahlil Lahadalia dari Dewan Guru Besar UI.
Menurut Togar, gelar Doktor Menteri ESDM yang tidak dicopot ini merupakan solusi yang bagus, karena suatu upaya tetap menjamin standar capaian pembelajaran lulusan (CPL) pada tingkat doktor.
Dan menurutnya, kebijakan tersebut adalah lingkup internal dari Universitas Indonesia (UI) sendiri.
Togar mengatakan UI punya otonomi dalam Tridharma Perguruan Tinggi dan mempunyai kearifan yang mencerminkan daya intelektual lembaga yang terlibat.
Baca Juga: Hasil Penggeledahan Depo BBM di Cilegon, Kejagung Sita 95 Bundel Berkas dan Bukti Elektronik
"Sanksinya sudah tepat. Semoga ke depan lebih baik. Kebijakan, implementasi, dan review penjaminan mutu harus tetap dijalankan termasuk pengawasan dengan kepatuhan dan perbaikan yang berkelanjutan," tegas Togar Simatupang dilansir dari JPNN, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu pengamat pendidikan, Darmaningtyas, juga bersuara atas sanksi yang dijatuhkan kepada Bahlil Lahadalia.
Sanksi berupa menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik dinilai Darmaningtyas sebagai sanksi yang sudah tepat.
"Pak Bahlil mendapatkan sanksi yang tepat, karena bukan kasus plagiat. Jadi, tidak perlu dicopot gelar doktornya," kata Darmaningtyas, Sabtu (1/3).
Dia menilai DGB UI memberikan sanksi yang tetap menjaga kehormatan Bahlil sebagai pejabat negara.
Baca Juga: Kejagung Bongkar yang Dicampur Pertamax Itu Bensin Kualitas Rendah RON 88, Tempatnya di Depo Cilegon
Menurut Darmaningtyas, dengan menulis ulang disertasinya, secara tidak langsung DGB UI ingin menguji kemampuan Bahlil, apakah benar-benar layak mendapatkan gelar doktor.
"Pak Bahlil bisa menunjukkan kemampuannya di sini. Apakah bisa menyusun disertasinya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, hasil sidang etik Dewan Guru Besar UI (DGB UI) menyatakan terdapat empat pelanggaran dalam program doktoral Bahlil Lahadalia.
Dalam dokumen risalah rapat pleno DGB UI empat pelanggaran tersebut antara lain:
1. Ketidakjujuran data
2. Proses kilat
3. Perlakuan istimewa.
4. Konflik kepentingan.***




