POJOKSATU.id — Dunia pendidikan Islam Indonesia memasuki era baru dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 429 Tahun 2025 yang menetapkan gelar akademik resmi bagi lulusan Ma'had Aly.

Keputusan bersejarah ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 16 April 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

Ma'had Aly, lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning, kini mendapat pengakuan struktural dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Para lulusan tidak lagi hanya disebut alumni pesantren, melainkan menyandang gelar akademik resmi dari jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), hingga Doktor (S3).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa lulusan Ma'had Aly berhak mendapat gelar akademik dan pengakuan formal setara dengan lulusan perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga: 20 Soal Latihan TKA Lengkap PEMBAHASAN untuk SMA Kelas 12 Bahasa Indonesia, Kamu Bisa Lebih Pintar dari yang Lain!

"Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno di Makassar, Sabtu (26/7/2025).

Penetapan nomenklatur gelar akademik ini merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI), dan perwakilan para mudir Ma'had Aly dari seluruh Indonesia.

Sistem pendidikan Ma'had Aly mengikuti struktur jenjang pendidikan tinggi dengan tiga level:

1. Marhalah Ula (M1) setara jenjang Sarjana
2. Marhalah Tsaniyah (M2) setara jenjang Magister
3. Marhalah Tsalitsah (M3) setara jenjang Doktor

Spektrum Keilmuan Komprehensif

KMA 429/2025 menetapkan 27 nomenklatur gelar untuk sembilan bidang takhasus:

Baca Juga: KATEGORI Honorer R2 dan R3 yang Dipastikan Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu! CATAT Penyebabnya!

1. Kajian Al-Qur'an:

  • Al-Qur'an dan Ilmu Al-Qur'an: S.Q.U., M.Q.U., Dr.
  • Tafsir dan Ilmu Tafsir: S.T.U., M.T.U., Dr.

2. Hadis dan Hukum Islam:

  • Hadis dan Ilmu Hadis: S.H.U., M.H.U., Dr.
  • Fikih dan Ushul Fikih: S.F.U., M.F.U., Dr.

3. Kajian Keislaman Filosofis:

  • Akidah dan Filsafat Islam: S.A.F., M.A.F., Dr.
  • Tasawuf dan Tarekat: S.T.T., M.T.T., Dr.

4. Sains dan Humaniora Islam:

  • Ilmu Falak: S.I.F., M.I.F., Dr.
  • Sejarah dan Peradaban Islam: S.P.I., M.P.I., Dr.
  • Bahasa dan Sastra Arab: S.S.A., M.S.A., Dr.

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta, gubernur, dan bupati di seluruh Indonesia untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar lulusan Ma'had Aly secara administratif dan profesional.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Guru Madrasah Mapel Agama Tahun 2025 Batch III Dibuka, Cek Prodi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya

"Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan Ma'had Aly," tegaskan Suyitno.

Dengan pengakuan formal ini, lulusan Ma'had Aly memiliki akses setara untuk:

1. Melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi

2. Mengikuti seleksi CPNS dan PPPK

3. Menduduki jabatan fungsional di instansi pemerintah

4. Berkarier di sektor swasta dan organisasi internasional

Kebijakan ini menandai transformasi fundamental dalam ekosistem pendidikan Islam Indonesia.

Ma'had Aly kini tidak hanya diakui secara kultural dan religius, tetapi juga legal-formal sebagai bagian integral sistem pendidikan tinggi nasional.

"Ini adalah afirmasi bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum," ungkap Suyitno.

Penetapan gelar akademik Ma'had Aly merupakan bagian dari visi besar penguatan peran pesantren dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Pengumuman Peserta untuk Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Pustakawan dan Laboran Madrasah 2025, Sertifikat Diberikan untuk Kehadiran 75 Persen

Institusi yang selama ini dikenal sebagai pencetak ulama, kini diperkuat perannya sebagai penghasil akademisi dan profesional muslim yang siap berkontribusi di berbagai sektor kehidupan.

Dengan kebijakan ini, Indonesia semakin mengukuhkan diri sebagai negara yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan kemajuan ilmu pengetahuan modern, menciptakan harmoni antara tradisi dan modernitas dalam dunia pendidikan.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov