POJOKSATU.id - Isu pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN Daerah) kembali membuat resah kalangan pendidik.
Di media sosial, beredar narasi yang menyebut TPG maupun tunjangan sertifikasi guru dipotong berkali-kali dengan dalih iuran BPJS Kesehatan.
Kabar tersebut cepat menyebar dan memantik kegaduhan. Tak sedikit guru yang khawatir haknya tergerus tanpa penjelasan yang jelas.
Namun, pemerintah memastikan informasi itu tidak benar.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek secara tegas membantah isu tersebut.
Melalui pernyataan resmi, Ditjen GTK menyebut kabar pemotongan TPG berkali-kali sebagai HOAKS alias berita bohong.
Skema Iuran BPJS Guru ASN Tidak Berubah
Ditjen GTK meminta para guru ASN untuk tetap tenang dan memahami aturan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN, termasuk guru, tidak mengalami perubahan.
Iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan 5 persen dari total penghasilan, bukan pemotongan acak apalagi berulang kali.
Skema pembagiannya pun sudah jelas.
Rinciannya sebagai berikut:
- 4 persen dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemberi kerja.
- 1 persen dipotong dari penghasilan guru ASN yang bersangkutan.
Baca Juga: BSDE Tembus Prapenjualan Rp10 Triliun, Ketahanan Bisnis di Tengah Siklus Properti Indonesia
"Jadi, narasi yang menyebutkan dipotong berkali-kali itu tidak benar. Negara justru hadir menanggung 4 persen dari kewajiban iuran BPJS tersebut," tegas Ditjen GTK dalam unggahan resminya di media sosial.
Klarifikasi BPJS Kesehatan soal Isu Potong 26 Kali
Klarifikasi juga disampaikan oleh BPJS Kesehatan menyusul beredarnya klaim bahwa guru ASN membayar iuran BPJS hingga 26 kali dalam setahun, yakni 12 kali dari gaji bulanan dan 14 kali dari tunjangan. Klaim tersebut dipastikan tidak benar.
Dikutip dari Antara pada Rabu, 4 Februari 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih.
Komponen pendapatan yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, serta tunjangan kinerja.
Dari total tersebut, hanya 1 persen yang dipotong dari peserta, sementara sisanya ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja.
Mengapa TPG Terasa Seperti Dipotong Berkali-kali?
Rizzky menjelaskan, sejak tahun 2025 pemotongan iuran 1 persen dari TPG dilakukan secara terpusat.
Saat itu, TPG disalurkan ke rekening guru ASN daerah setiap tiga bulan sekali, sehingga pemotongan iuran juga dilakukan per triwulan.
Mulai tahun 2026, kebijakan berubah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan TPG setiap bulan.
Perubahan pola pencairan ini membuat mekanisme pemotongan iuran BPJS ikut berubah, dari yang semula per triwulan menjadi per bulan.
"Inilah yang membuat seolah-olah guru ASN dipotong berkali-kali. Padahal kalau dihitung totalnya, jumlah iuran BPJS yang dipotong per bulan itu sama saja dengan nominal yang sebelumnya dipotong per triwulan," jelas Rizzky.
Baca Juga: Cek dan Pahami Dulu, Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026, Jalan Guru Jadi Warga Global
THR dan Gaji ke-13 Tidak Dipotong BPJS
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 guru ASN tidak dipotong iuran BPJS.
Kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam dasar penghitungan iuran JKN sesuai regulasi yang berlaku.
Pemotongan iuran JKN dari TPG sendiri bukan hal baru.
Kebijakan ini sudah berjalan sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah, lalu sejak 2025 dilakukan secara terpusat.
Ada Batas Maksimal Potongan
Rizzky menambahkan, terdapat batas atas penghitungan iuran BPJS bagi peserta PPU, termasuk guru ASN, yakni sebesar Rp12 juta.
Artinya, meski penghasilan bersih di atas angka tersebut, dasar perhitungannya tetap Rp12 juta.
Dengan skema itu, potongan maksimal iuran BPJS dari guru ASN adalah 1 persen x Rp12 juta, atau Rp120 ribu per bulan.
Jumlah tersebut sudah mencakup perlindungan bagi lima anggota keluarga, yakni peserta, pasangan, dan tiga orang anak.
"Jadi, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Kalau penghasilan bersihnya di bawah Rp12 juta, potongannya tentu lebih kecil lagi," ujar Rizzky. ***




