POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menggulirkan program bantuan modal usaha bagi penerima bantuan sosial yang sudah siap naik kelas.

Untuk tahun 2026, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan bantuan modal sebesar Rp 5.000.000. 

Bantuan ini disalurkan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang ditujukan bagi KPM yang sudah tidak lagi menerima bansos reguler dan siap memulai usaha mandiri.

Tujuan utamanya membantu tranformasi penerima bantuan sosial menjadi pelaku usaha mikro yang mandiri dan produktif.

Baca Juga: KKS Baru Meledak Dicairkan! Saldo BPNT PKH BLT Kesra Masuk Barengan untuk KPM Peralihan Desember 2025

KPM yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah pernah menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

KPM yang siap melakukan graduasi mandiri yakni bersedia berhenti menerima bansos berkala, dengan asumsi kondisi ekonomi keluarga sudah membaik atau siap mandiri. 

KPM bersedia mengikuti prosedur administrasi pengajuan melalui desa/kelurahan, diverifikasi, serta memenuhi persyaratan verifikasi identitas.

Baca Juga: Verifikasi Satu Data Dimulai, Warga Diminta Cek Status JKN

Menurut aturan program PPSE terbaru:

Penerima harus menunjukkan identitas resmi KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga secara langsung pada saat pencairan; bantuan tidak bisa diwakilkan. 

Pencairan bantuan harus dilakukan dengan pendampingan dari pendamping sosial (misalnya pendamping PKH) agar verifikasi data dan prosedur valid. 

Dana bantuan diberikan penuh tanpa potongan yaitu bebas biaya administrasi, dan penerima wajib menyimpan surat undangan atau dokumen resmi sebagai bukti penerimaan.

Program ini dirancang sebagai insentif bagi KPM yang ingin keluar dari rangkaian bantuan rutin, dan beralih ke usaha mandiri.

Baca Juga: Penting, Ini 5 Panduan Memilih Kartu Kredit Pertama

Dalam beberapa versi program seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bantuan bisa lebih besar (hingga Rp 6 juta), termasuk pelatihan, bimbingan usaha, dan bantuan sarana usaha. 

Mekanisme penerimaan bantuan meliputi: seleksi eligibility, verifikasi data, dan komitmen penerima untuk mengundurkan diri dari bantuan rutin demi mendapatkan modal usaha.

Setelah memenuhi syarat, bantuan modal disalurkan biasanya melalui jalur resmi seperti kabar dari desa, undangan, dan pencairan bersama pendamping sosial.

Menurut kabar paling baru, undangan pencairan PPSE telah mulai disebar ke sejumlah KPM sejak akhir 2025.

Proses pencairan modal usaha ini diprediksi berlanjut ke 2026 sehingga jika Anda termasuk KPM terdaftar, disarankan memantau pengumuman desa/kelurahan setempat atau pendamping PKH.

Pastikan data DTKS Anda terverifikasi dan tercatat sebagai KPM aktif.

Siapkan dokumen identitas (KTP / KK) original.

Baca Juga: Pesona Akhir Tahun di Bandung, City Light dan Pesona Alam yang Hadirkan Panggung Cahaya, Sisakan Cerita Kenangan

Hubungi pendamping sosial area Anda untuk informasi jadwal dan syarat pencairan.

Simpan surat undangan dan bukti resmi lainnya.

Rencanakan usaha secara matang modal Rp 5 juta bisa dipakai untuk warung kecil, jualan makanan/minuman, kerajinan tangan, atau usaha mikro sesuai keahlian.

Bantuan modal usaha Rp 5 juta bukan tunjangan konsumtif melainkan investasi produktif.

Dengan modal dan pendampingan yang tepat, KPM bisa bangkit dari ketergantungan bansos rutin dan membangun mata pencaharian mandiri.

Baca Juga: Heboh! Batang Kayu di Pantai Pasca Banjir Ternyata Bernomor, Netizen Serius Ini Hasil Banjir atau Hasil Pesanan?

Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera cek ke pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat agar kesempatan ini tidak terlewat.***