POJOKSATU.ID – Bukan info CPNS 2026 tetapi sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia birokrasi Indonesia.

Mulai tahun 2026, istilah lama PNS dan PPPK yang selama ini menjadi kebanggaan banyak orang tampaknya akan segera menghilang dari dokumen kependudukan resmi.

Pemerintah baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas aturan lama (Permendagri 109 Tahun 2019).

Isinya? Sebuah revolusi identitas bagi jutaan abdi negara di seluruh Indonesia!

Baca Juga: Beasiswa Karya Salemba Empat untuk Mahasiswa S1 Aktif, Dapat Bantuan Biaya Hidup dan Pembinaan Karakter

Tidak Ada Lagi Perbedaan: Semua Jadi "ASN"!

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan penyatuan status besar-besaran.

Tidak ada lagi kotak-kotak yang membedakan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kolom pekerjaan di dokumen resmi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pendaftaran Mudik Gratis DKI Dibuka Pendaftaran 22 Februari 2026, Ini Daftar Lengkap Tujuannya

Apa saja yang berubah?

1. KTP
Kolom Pekerjaan yang sebelumnya mungkin tertulis PNS atau anggota instansi spesifik, kini wajib tertulis ASN.

2. Kartu Keluarga (KK)
Status anggota keluarga yang bekerja di pemerintahan juga akan diseragamkan menjadi ASN.

Kapan Perubahan Ini Wajib Dilakukan?

Bagi Anda yang berstatus pegawai negara, jangan buru-buru panik untuk antre di Dukcapil besok pagi.

Perubahan data kependudukan ini akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

- Saat melakukan perpanjangan KTP.

- Ketika melakukan pindah alamat/domisili.

- Adanya perubahan data kependudukan lainnya.

Baca Juga: Beasiswa Glow and Lovely Bintang Batch 10 Dibuka, Ada Dana hingga Rp17,5 Juta dan Laptop untuk Perempuan Indonesia

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan menghilangkan kasta di lingkungan kerja pemerintahan.

Namun, bagi sebagian pihak, penyatuan identitas ini memicu perdebatan mengenai hak-hak administratif yang selama ini membedakan PNS dan PPPK.***