POJOKSATU.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap gaji aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara mencuat dan membuat geger kalangan pegawai negeri.
Potongan rutin dari gaji ASN selama bertahun-tahun disebut mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh sejumlah ASN yang merasa keberatan atas potongan gaji mereka setiap bulan tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: BLT Kesra Banjir Rp 900 ribu, Berkah Daya Beli atau Bom Waktu Inflasi Nataru?
Praktik tersebut diduga telah berjalan lebih dari lima tahun, melibatkan bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang melakukan pemotongan secara otomatis sebelum gaji diterima.
ASN Mengeluh, Potongan Disebut untuk 'Organisasi Mitra'
Setiap ASN di lingkungan Pemkab Lampung Utara dipotong sekitar Rp11.000 per bulan dengan alasan 'iuran organisasi mitra pemerintah'.
Tiga organisasi yang disebut menerima aliran dana itu adalah Korpri, Dharma Wanita, dan PGRI.
Jika jumlah ASN di Lampung Utara mencapai sekitar 5.000 orang, maka total potongan mencapai sekitar Rp55 juta per bulan, atau Rp660 juta per tahun.
Baca Juga: Hasil Mediasi, Truk Tambang Dilarang Melintas Cilegon Land
Bila praktik ini berlangsung selama lima tahun, nilainya bisa menembus lebih dari Rp3 miliar.
Sejumlah ASN menyebut, meski potongan dilakukan secara rutin, mereka tidak pernah menerima laporan penggunaan dana atau kegiatan organisasi yang dibiayai dari hasil potongan itu.
BPK Temukan Kelebihan Bayar ASN hingga Rp1,44 Miliar
Temuan serupa juga muncul dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit keuangan Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Gandeng Universitas Indonesia, Kelurahan Mekarsari Fasilitasi Legalitas 50 UMKM
Dalam temuan itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp1,44 miliar, termasuk bagi pegawai yang tidak masuk kerja namun tetap menerima gaji.
Temuan BPK tersebut memperkuat dugaan bahwa sistem penggajian ASN di Lampung Utara selama ini tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dugaan Pungli Dilakukan Sistematis
Dari hasil penelusuran, praktik pemotongan gaji ASN dilakukan secara otomatis oleh bendahara masing-masing OPD, tanpa surat edaran resmi dari pemerintah daerah.
ASN yang mencoba menolak potongan itu dikabarkan kerap mendapatkan tekanan atau peringatan tidak resmi.
Salah satu ASN yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa potongan tersebut 'sudah menjadi kebiasaan lama' dan sulit dihindari.
Baca Juga: Nama Anda Dicoret dari Bansos? Ini Jalan Ninja Sanggah dan Daftar Ulang DTKS 2025!
Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang mengelola dana tersebut setelah dipotong.
Seorang ASN mengungkapkan kepada bahwa pemotongan gaji dilakukan setiap bulan secara otomatis dengan alasan untuk organisasi.
Namun, mereka tidak pernah mengetahui laporan atau kegiatan nyata dari penggunaan dana tersebut, dikutip dari Headlinelampung.com Jumat (7/11/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa potongan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tanpa mekanisme pelaporan resmi.
Baca Juga: Ini Daftar Wilayah dengan UMK Terbesar di Magang Nasional Batch 2, Simak Penjelasannya!
Pemerintah Daerah Diminta Bertindak Tegas
Publik kini menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.
Apalagi, praktik pemotongan tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejumlah aktivis antikorupsi lokal juga mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Baca Juga: Gus Ipul Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Negara Hadir, Bantuan Langsung Disalurkan
Mereka menilai, praktik pungli yang berlangsung lama ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kontrol internal di lingkungan Pemkab.
Seorang pemerhati kebijakan publik Lampung menegaskan bahwa pemotongan gaji ASN tanpa dasar hukum tergolong pungli dan dapat diproses secara hukum.
Ia menekankan bahwa ASN memiliki hak penuh atas gajinya sesuai peraturan, dikutip dari Headlinelampung.com (7/11/2025).
ASN Minta Audit dan Transparansi
ASN di Lampung Utara berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas.
Mereka meminta audit terbuka dari Inspektorat serta laporan keuangan dari organisasi yang disebut-sebut menerima potongan.
Selain itu, para ASN juga menuntut agar bendahara dan pejabat yang terlibat dalam pemotongan gaji segera diperiksa.
Transparansi menjadi tuntutan utama agar kepercayaan pegawai terhadap pemerintah daerah bisa pulih kembali.
Dengan temuan BPK yang menunjukkan kelebihan bayar ASN hingga Rp1,44 miliar, publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat hukum.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu, Harapan Baru untuk Honorer dan Guru Swasta di 2025
Bagi ASN, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap potongan gaji harus disertai dasar hukum yang jelas dan pelaporan yang transparan.
Jika tidak, maka jerih payah mereka justru bisa menjadi celah bagi praktik korupsi kecil yang sistematis.***




