PojokSatu.id - Kabar kurang sedap datang dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, dikabarkan akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 30 persen mulai tahun anggaran 2026.

Kabar ini sontak membuat para ASN di lingkungan Pemkab Ngawi resah.

Sebab, TPP selama ini menjadi salah satu penopang utama pendapatan mereka selain gaji pokok.

Baca Juga: Tampil Proporsional, Intip Tips Memilih Baju Berdasarkan Panjang Leher Kamu!


Tekanan Fiskal, Pemkab Ngawi Ambil Jalan Berat

Langkah pemotongan TPP ASN ini muncul setelah Pemkab Ngawi menilai kondisi fiskal daerah semakin ketat.

Belanja pegawai yang terus meningkat membuat ruang fiskal daerah menyempit, sementara dana transfer pusat (TKD) diproyeksikan stagnan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ngawi menjelaskan, pemangkasan TPP sebesar 30 persen dilakukan untuk menjaga stabilitas APBD.

Tentunya tanpa harus mengorbankan program pembangunan prioritas.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun 2025 untuk Guru! Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV dan Tambahan 100 persen Gaji di Sini!

Dalam wawancara dengan Radar Madiun tanggal 2 November 2025, Kepala BKD Ngawi mengungkapkan bahwa kondisi fiskal yang ketat memerlukan penyesuaian anggaran.

Salah satunya dengan memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) agar anggaran tetap seimbang.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan pelayanan publik dapat terus berjalan.

Meski berat, kebijakan ini diklaim menjadi langkah realistis untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah di tengah tekanan ekonomi nasional.

Siapa yang Kena Dampak Langsung?

Pemotongan ini menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ngawi, mulai dari pejabat struktural, fungsional, hingga tenaga administrasi.

Namun, besaran pemotongan disesuaikan dengan jabatan dan kelas TPP masing-masing pegawai.

ASN golongan rendah akan mendapat pemotongan paling kecil, sedangkan pejabat eselon menanggung potongan paling besar.

Baca Juga: Waspada! Pemotongan Tunjangan ASN Daerah, Siapa yang Kena dan Kenapa Terjadi?

Kebijakan ini, menurut Pemkab, dilakukan agar beban pemotongan terasa proporsional dan tidak memukul ASN berpenghasilan rendah.

Kendati begitu, beberapa ASN mengaku cemas karena pemotongan sebesar 30 persen cukup signifikan terhadap penghasilan bulanan.

“TPP itu sangat membantu untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan rumah tangga. Kalau dipotong, pasti terasa,” ujar seorang ASN di Dinas Pendidikan Ngawi, Senin 3 November 2025.

Baca Juga: Korban Hoaks atau Korban Politik? Publik Curiga Ada Udang di Balik Putusan Uya Kuya


Tren Pemotongan di Daerah Lain

Ngawi bukan satu-satunya daerah yang melakukan penyesuaian tunjangan ASN.

Beberapa daerah lain juga mulai meninjau ulang kebijakan TPP dan tunjangan kinerja (tukin) karena tekanan fiskal.

Di Provinsi Banten, pembahasan pengurangan tunjangan ASN sudah masuk dalam rancangan APBD 2025.

Sementara Provinsi Jawa Barat memberi sanksi pemotongan tunjangan bagi ASN yang kinerjanya rendah atau melanggar disiplin.

Baca Juga: Pesan Bijak untuk Honorer, Jalani Dulu PPPK Paruh Waktu, Jangan Terburu Naik Status

Namun, tidak semua daerah memilih langkah ini.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, justru menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan bagi ASN di wilayahnya.

Pernyataan itu seakan menjadi angin segar bagi ASN di luar Jawa yang tengah khawatir kebijakan pemangkasan akan merambat ke daerah lain.


Antara Penghematan dan Motivasi Pegawai

Kebijakan pemotongan tunjangan memang bisa menyelamatkan fiskal daerah, namun juga berisiko menurunkan motivasi ASN.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemangkasan seharusnya disertai insentif kinerja, bukan pemotongan merata.

Baca Juga: Transformasi ASN Indonesia, UU Baru Buka Peluang Karier Setara untuk PNS & PPPK

Langkah yang lebih adil adalah mengaitkan besaran tunjangan dengan hasil kerja nyata dan disiplin pegawai, bukan sekadar angka penghematan.

Selain itu, pemerintah daerah diimbau memperkuat komunikasi dengan ASN agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi.

Pemotongan tunjangan ASN di Ngawi menjadi potret dilema klasik birokrasi daerah.

Antara menjaga keuangan tetap sehat atau menjaga kesejahteraan pegawai.

Baca Juga: UU ASN Baru 2023, Akhiri Kesenjangan PNS dan PPPK, DPR Dorong Kesetaraan Hak!

Apa pun alasannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan ini bisa diterima secara rasional oleh ASN dan publik.

Karena pada akhirnya, ASN yang sejahtera dan termotivasi akan melayani masyarakat dengan lebih baik bukan sebaliknya.***