POJOKSATU.id - Gegara guru honorer dan tendik (tenaga kependidikan), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komnas HAM.
Selain Presiden Jokowi, dua menteri bawahannya juga dilaporkan.
Kedua menteri tersebut adalah MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Presiden Jokowi, Menteri Anas dan Menteri Nadiem dilaporkan ke Komnas HAM terkait nasib guru honorer dan tendik.
Pelaporan tersebut dilayangkan Guru dan Tendik Honorer masa kerja di atas 10 tahun (GHN10).
GHN10 melaporkan Jokowi, Anas dan Nadiem karena belum juga mengangkat guru honorer dan tendik dengan masa kerja di atas 10 tahun.
"Saya sudah hilang sabar," ucap Ketua GHN10, H Nasrullah, Minggu 18 Agustus 2024, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.
"Selama 10 tahun ini guru-guru honorer dan tendik dengan masa kerja 10 tahun lebih belum terangkat. Padahal, mereka honorer negeri," sambungnya.
Nasrullah menyebut, pelaporan ke Komnas HAM itu dilakukan pada Kamis 15 Agustus 2024.
Menurutnya, pemerintah dinilai telah berbuat pelanggaran HAM yang sangat berat.
Alasannya karena selama ini mendiamkan saja honorer hanya digaji alakadarnya di bawah Rp1 juta per bulan.
Ini masih ditambah bahwa honorer dengan masa kerja lama tidak diberikan prioritas dalam seleksi PPPK.
Ia lantas mencontohkan seleksi PPPK 2021 lalu.
Dimana saat itu banyak guru honorer tidak lulus seleksi PPPK 2021.
Penyebabnya, karena kalah dengan guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Hal itu terjadi karena guru lulusan program pendidikan profesi guru atau PPG mendapatkan afirmasi.
Baca Juga: Jokowi Tak Lagi Umumkan Kenaikan Gaji PNS di 2025, Semua Ketentuannya Sudah Tergantung Prabowo
"Seleksi PPPK 2021 banyak guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun gagal dan dikalahkan guru swasta beserdik maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) karena afirmasi kompetensi teknis 100 persen," ungkap dia.
Menurut Nasrullah, kebijakan tersebut sepenuhnya salah.
Semestinya pemerintah memprioritaskan honorer yang sudah berbakti di atas 10 tahun untuk diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Nasrullah juga menilai, pemerintah selama ini terkesan acuh dengan honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi.
Padahal selama puluhan tahun itu, para guru honorer tersebut sudah mendidi anak bangsa.
Baca Juga: RESMI! Pesiden Jokowi dan Prabowo Sepakat Naikkan Gaji Guru dan 5 Kategori ASN Ini Tahun 2025
Tapi selama itu pula keringat dan perjuangan mereka dibalas dengan linangan air mata.
Bahkan sampai di momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI pun, guru honorer masa kerja di atas 10 tahun masih belum juga diangkat jadi guru PPPK.
Nasrullah juga mengungkap, dirinya sejatinya sudah ingin istirahat nenperjuangkan para honorer tersebut.
Itu lantaran sudah banyak di antara mereka yang sudah diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Namun, melihat ketidakadilan di dalam perekrutan ASN PPPK membuat saya harus bangkit lagi demi honorer masa kerja di atas 10 tahun yang terabaikan," tegasnya.
Seperti diketahui bersama, tahun 2024 ini merupakan tahun kelima pemerintah menggelar rekrutmen ASN dari jalur honorer.
Dan dipastikan pula bahwa tahun ini juga merupakan tahun terarkhir honorer bisa diangkat jadi ASN.
Hal itu karena pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Baca Juga: Bu Nunuk Singgung Usulan Formasi PPPK Guru 2024 Kurang, Begini Respon Gubernur Bengkulu
UU ASN 2023 itu juga mengamantkan bahwa batas akhir penuntasan honorer di Indonesia adalah pada tanggal 31 Desember 2024.
Dengan demikian, maka setelah 1 Januari 2025, sudah tidak ada lagi pegawai di instansi pemerintah yang berstatus honorer.
Sebagai gantinya, pegawai di instansi pemerintah hanya berstatus PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Ironisnya, jumlah guru honorer yang banyak belum diangkat sebagai guru PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri.
Nasrullah menyatakan, ada satu permasalahan yang tidak pernah dipikirkan pemerintah.
Atau bahkan mungkin juga melupakannya sehingga honorer yang sudah berbakti lebih dari 10 tahun tidak diberikan prioritas saat rekrutmen PPPK.
Akibatnya, banyak honorer yang sudah lama mengabdi dengan gaji alakadarnya tetap tidak diangkat jadi ASN PPPK, sampai tahun ini.
Karena itu, ia bertekad melakukan segala upaya untuk memperjuangkan nasib ribuan guru honorer di Indonesia.
"Supaya pemerintah jangan suka melupakan pihak-pihak yang telah berbakti lama kepada negara ini," tegas dia lagi.***




