POJOKSATU.id - Ternyata pemerintah daerah tidak sepenuhnya bisa menerima Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Malah yang terjadi, pemerintah daerah seperti terkesan tidak berpihak kepada honorer dan PPPK.

Itu terjadi karena banyak pemerintah daerah tidak paham dengan UU ASN 2023 atau UU ASN yang baru tersebut.

Baca Juga: Gamer Dilarang Skip! Beberapa Komponen Penting Saat Merakit PC Gaming

Fakta itu terjadi dalam Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 yang dilaksanakan pada 6-7 November di Jakarta.

Ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap honorer dan PPPK itu pun sangat disesalkan.

Kondisi itupun mendapat sorotan tajam dari Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar.

Baca Juga: Ingin Masuk PTN? Kenali Dulu Perbedaan SNBP dan SNBT untuk Siswa Kelas 12 dan Gap Year di Sini!

"Oh my God, masa banyak pemda yang tidak berpihak kepada honorer," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Rabu 8 November 2023.

Andi juga tak habis pikir bagaimana mungkin sekelas pemerintah daerah bisa tidak paham dengan UU ASN 2023.

"Mohon maaf ya, banyak kepala daerah tidak paham isi UU ASN baru," sambungnya.

Baca Juga: Energi Terkuras? Ini 8 Alasan Kamu Terus Mengantuk Walau Sudah Cukup Tidur

Yang cukup menyedihkan adalah bahwa rakor yang digelar di Jakarta tersebut disiarkan secara live.

Sehingga apapun yang terjadi di dalam rakor itu bisa dilihat langsung oleh seluruh honorer di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, honorer langsung mengetahui bagaimana sikap dan karakter pemda yang menaunginya.

Dalam UU no 20 tahun 2023 atau UU ASN 2023 itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK.

Baca Juga: Mengatasi Rasa Pahit di Lidah, 8 Penyebab dan Cara Menghilangkannya

Meski demikian, Andi pesimis kuota itu bisa terpenuhi.

Walau sekalipun sudah ada penegasan dalam UU ASN baru bahwa penyelesaian honorer ditenggat sampai 31 Desember 2024.

Apa alasannya? Bagaimana bisa begitu?

Baca Juga: Hadiah Ratu Belanda dan Dibangun Tanpa Besi Penyangga, Jam Gadang Kini Jadi Ikon Kota Bukittinggi

Menurutnya, hal itu tidak lain disebabkan dari sikap pemerintah daerah yang menganggap honorer sebagai pesaing.

"Kami menilai agak sulit memenuhi target tersebut. Kan banyak yang melihat sikap pemda yang menganggap honorer sebagai saingan. Ampun dah," sesalnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah disebut sudah lupa peran besar honorer.

Baca Juga: Aneh, Kejagung lagi Genjar Ungkap Kasus Korupsi lalu Ada Isu Jaksa Agung Selingkuh dengan Selebritis

Sebab tanpa adanya honorer, pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Dan kondisi tersebut adalah sebuah fakta yang terjadi di lapangan selama bertahun-tahun ini.

Baca Juga: Luhut Presiden

Pernyataan serupa juga dilontarkan Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia, Nur Baitih.

Nur pun sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang hadir dalam rakor itu yang belum memahami mekanisme UU ASN 2023.

Selain itu, pemerintah daerah juga masih mengkhawatirkan soal anggaran.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Bola 8-9 November: Persib vs Arema, Copenhagen vs Man United, Madrid vs Braga

Nur juga kecewa karena sikap pemerintah daerah dalam hal ini.

Sebab dari berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh pemda, tidak ada satu pun yang membahas secara mendalam soal honorer.

Namun fakta yang terjadi dalam rakor itu adalah, pemerintah daerah lebih banyak melontarkan kekhawatirannya.

Baca Juga: Pengamat Politik UIN Ciputat : Jokowi Kerahkan Semua Sumber Daya Menangkan Anaknya

Kekhawatiran itu adalah soal posisi antara ASN PNS dan PPPK yang diaggap bersaing.

Salah satu contoh yang sangat nyata adalah soal permasalahan batasan usia.

"Kan, lucu sekelas kepala sekretariat daerah khawatir dan sedikit iri. Kok, PPPK pensiunnya sampai 60 tahun, sedangkan PNS 58 tahun," selorohnya.

Baca Juga: Dapat Foto Gunawan Dwi Cahyo Selingkuh, Okie Agustina Ingat Firasat Buruk Wirang Birawa soal Pernikahannya

Dari situ, sudah terlihat jelas bahwa memang banyak pemda yang tak paham soal ASN PNS dan PPPK.

Sebab, tidak semua PPPK memiliki batas pensiun di usia 60 tahun.

Baca Juga: Tidak Saja Dicopot dari Ketua MK, PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim Konstitusi

Pensiun PPPK sampai umur 60 tahun itu hanya berlaku untuk jabatan tertentu saja.

Sama halnya seperti jabatan tertentu PNS yang juga bisa pensiun di usia 60 tahun.

Karena itu, Nur sangat menyayangkan sikap dan ketidakpahaman pemda terkait ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Lima Kesalahan Anwar Usman Sehingga Dicopot dari Ketua MK, Anwar Terbukti Dipengaruhi Pihak Luar

Nur menekankan, UU ASN 2023 itu justru menghilangkan perbedaan antara PNS dan PPPK agar birokrasi makin lincah.

Nur juga mengungkap bahwa di negara-negara lain, ASN lebih banyak diisi oleh PPPK.

Ini dilakukan agar kinerja ASN lebih profesional.

Baca Juga: Berharap Tidak Ada Cawe-cawe, Kubu Ganjar-Mahfud MD Tanggapi Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK

Nah, arah itulah yang disebut Nur saat ini tengah dituju oleh Indonesia.

"Bukan malah menganggap PPPK saingan PNS atau golongan kelas dua," sesal Nur Baitih.***