POJOKSATU.id, JAKARTA - Salah satu yang sering ditanyakan oleh peserta seleksi calon pegawai negeri sipil atau (CPNS) adalah berapa gaji dosen PNS 2023.
Beberapa peserta seleksi membadingkan nominal gaji dosen PNS 2023 dengan gaji PPPK 2023. Besar mana?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyediakan fitur Informasi Jabatan CPNS dan PPPK 2023. Salah satunya memuat penghasilan atau gaji PNS dosen 2023.
Dari data yang ditampilkan BKN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, gaji PNS dosen 2023 yakni Rp3,06 - 5,75 juta per bulan.
Selain besaran gaji CPNS dan PPPK 2023, BKN juga menampilkan jenjang jabatan, jumlah kebutuhan atau formasi, instansi, unit kerja, dan jenis pengadaan.
BKN menyediakan nominal gaji CPNS dan PPPK 2023 untuk mengantisipasi pelamar yang lulus, namun mengundurkan diri dengan alasan gaji yang diterima tidak sesuai ekspektasi.
Baca Juga: Gertak Tak Percaya Pimpinan KPK Peras Mentan SYL, Tetap Dukung Firli Bahuri
Dengan adanya fitur baru yang memuat gaji CPNS dan PPPK 2023, pelamar dapat mempertimbangkan apakah akan tetap melamar sebagai CASN 2023 atau tidak.
Calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 dianjurkan untuk mengecek terlebih dahulu gaji CPNS dan PPPK di portal SSCASN BKN sebelum melakukan pendaftaran pada September 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, penambahan fitur SSCASN tersebut bertujuan untuk mencegah banyaknya peserta seleksi PPPK mengundurkan diri, seperti yang terjadi pada seleksi PPPK 2022.
Menurut Haryomo, pada seleksi PPPK 2022, sebanyak 1.921 peserta mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
“Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ucap Haryomo, dikutip Pojoksatu.id dari kanal resmi bkn.go.id.
Atas dasar itulah, BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar, termasuk besaran gaji CPNS dan PPPK 2023.
Besaran gaji PNS dosen ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas PP No 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dosen PNS disesuaikan dengan golongan/pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji yang diterima.
Begitu pun masa kerja, semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang didapat oleh dosen PNS.
Berikut tabel gaji PNS dosen sesuai PP 15 Tahun 2019:
I. Gaji Dosen PNS Golongan III
Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
II. Gaji dosen PNS golongan IV
Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Tunjangan Dosen
Selain menerima gaji pokok, dosen PNS juga menerima tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok. Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
1. Tunjangan Profesi dan Khusus
Tak hanya itu, dosen PNS juga mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus. Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU. Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
3. Tunjangan Lainnya
Tunjangan lainnya ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:
a. Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
b. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
c. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
d. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000
Bandingkan dengan gaji PPPK 2023 yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti berikut:
Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Demikian perbandingan gaji dosen PNS 2023 yang ditampilkan di laman sscasn.bkn.go.id dengan gaji PPPK. ***



