POJOKSATU.id - Polemik penggajian PPPK Paruh Waktu kembali mencuat setelah menerima laporan dari daerah.

Bahwa pegawai yang baru saja dilantik hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta tanpa tunjangan apa pun.

Tidak ada tunjangan keluarga, tidak ada tunjangan jabatan, bahkan THR dan gaji ke-13 pun dipastikan tidak masuk ke skema penggajian mereka.

Baca Juga: UNESA Siap Gelar KPPTI 2025, Momentum Kolaborasi, Ribuan Delegasi Kampus Kumpul Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi

Situasi ini kontras dengan ekspektasi para honorer yang selama bertahun-tahun menunggu status kepegawaian.

Alih-alih mendapatkan peningkatan kesejahteraan, banyak PPPK Paruh Waktu justru menghadapi kenyataan bahwa pendapatan mereka jauh dari cukup untuk kebutuhan dasar.

Laporan tersebut diduga berasal dari salah satu kabupaten yang menerapkan skema PPPK Paruh Waktu dengan anggaran minimal.

Baca Juga: Telkomsel ‘Nabung’ Rp 6,4 Triliun di GoTo Kejagung Curiga, Beneran Nabung atau Ada Niat Lain?

Kasus ini kemudian memicu perdebatan luas mengenai keadilan regulasi dan penerapannya di tingkat daerah.


Gaji Tidak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu Hanya Terima Rp1 Juta

Seorang pejabat daerah menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik hanya menerima gaji pokok sekitar Rp1 juta per bulan tanpa tunjangan tambahan.

Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi yang jauh berbeda dari harapan publik.

Terutama mengingat regulasi nasional menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu seharusnya minimal setara UMP atau mengikuti upah terakhir tenaga non-ASN sebelum diangkat.

Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan, Alih Status PPPK Belum Dibahas Formal dalam RUU ASN

Namun implementasinya ternyata sangat bergantung pada kemampuan anggaran daerah.

Di beberapa wilayah, terutama yang berstatus kabupaten dengan PAD rendah, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan menggunakan besaran upah lokal yang masih berada di bawah UMP.


Penyebabnya Menurut Regulasi dan Anggaran Daerah

Ada beberapa faktor yang membuat PPPK Paruh Waktu hanya digaji sekitar Rp1 juta:

1. Menggunakan upah non-ASN terakhir sebagai dasar perhitungan

Jika sebelumnya honorer menerima upah rendah, maka dasar gaji PPPK Paruh Waktu ikut rendah.

Baca Juga: Ramai Soal Pengelolaan SPPG, BGN Ungkap Aturan Baru, Maksimal 10 Dapur Satu Yayasan

2. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah

Daerah tertentu menetapkan gaji minimal karena PAD tidak cukup untuk mengakomodasi standar UMP.

3. Belum adanya tunjangan yang diatur jelas dalam regulasi daerah

Meski Keputusan MenPANRB 16/2025 membuka ruang pemberian tunjangan, daerah berhak menyesuaikan kemampuan anggaran.

4. Tidak ada kewajiban memberikan THR atau gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PNS, skema PPPK Paruh Waktu tidak memuat ketentuan wajib pembayaran kedua komponen tersebut.

Baca Juga: Inovasi Kayu Magnet IPB, Limbah Kayu Disulap Jadi Material Hijau Penyerap Radiasi

Kondisi ini berdampak langsung pada daya beli PPPK Paruh Waktu yang harus menyesuaikan kebutuhan dengan pendapatan sangat minimal.


Kontras dengan Ekspektasi, PPPK Menuntut Keadilan Skema Baru

Banyak PPPK Paruh Waktu berharap bahwa pengangkatan mereka akan membawa perubahan pada kesejahteraan keluarga.

Namun, dengan gaji Rp1 juta tanpa tunjangan, beberapa pegawai mengaku justru mengalami tekanan baru karena perbedaan ekspektasi dan realita.

Mereka menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan gaji.

Selain itu, para PPPK mendesak revisi skema agar tunjangan minimal seperti pangan atau kinerja bisa diberikan secara proporsional.

Sejumlah PPPK juga menyoroti bahwa skema PPPK Paruh Waktu belum memiliki standar nasional yang tegas.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Perkuat PTS Demi Indonesia Emas 2045, Sorot Tantangan Komitmen Diksaintek Berdampak

Sehingga perbedaan antar-daerah bisa sangat lebar dan berpotensi memicu ketidakadilan.


Apa yang Bisa Dilakukan PPPK Paruh Waktu Selanjutnya?

Pengamat kepegawaian menilai bahwa PPPK Paruh Waktu di daerah dengan gaji minimal perlu:

1. Mengajukan klarifikasi kepada BKPSDM terkait dasar penetapan gaji

2. Mengusulkan evaluasi tunjangan melalui forum pegawai

3. Menunggu kemungkinan revisi regulasi dari pemerintah pusat

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Bawen, Truk Rem Blong Banting Setir, 5 Kendaraan Tertabrak

4. Mengikuti perkembangan anggaran daerah tiap triwulan

Karena skema PPPK Paruh Waktu masih baru, perubahan regulasi masih sangat mungkin dilakukan.

Jika pemerintah pusat menilai banyak daerah belum mampu menegakkan standar minimal kesejahteraan.

Pemerintah pusat dan daerah perlu meninjau ulang standar penggajian agar PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan status.

Tetapi juga penghasilan yang layak.***