POJOKSATU.id - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Tengah kembali harus menahan harapan.
Meski telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu tahun 2025, pelantikan mereka kembali tertunda.
Penyebabnya sama seperti sebelumnya, gaji belum jelas dan skema pengangkatan belum final.
Kondisi ini membuat status ribuan honorer berada di titik abu-abu, sementara beban kerja terus berjalan.
Para honorer sebenarnya sudah melalui tahapan seleksi, verifikasi, dan menunggu penetapan.
Namun tanpa kejelasan honor dan sumber anggaran yang pasti, Pemkab Lombok Tengah tidak berani melangkah lebih jauh.
Baca Juga: Cianjur Darurat Guru! Pemkab Ajukan Ribuan PPPK, Kekurangan Capai 6.444 Tenaga Pengajar
Ribuan PPPK Belum Dilantik, Masalah Gaji Jadi Penghambat Utama
Tahun 2025, sebanyak 4.591 honorer di Lombok Tengah dinyatakan lulus alokasi peserta PPPK Paruh Waktu.
Harapannya, pengangkatan ini menjadi solusi setelah puluhan tahun bekerja dengan status honorer.
Namun realitas yang terjadi justru berbeda.
Pemkab Lombok Tengah menyebut bahwa skema gaji PPPK Paruh Waktu menjadi persoalan krusial.
Anggaran daerah yang terbatas dan pemangkasan transfer pusat membuat daerah kesulitan menetapkan besaran honor sesuai harapan peserta.
Selain itu, Pemkab masih menunggu finalisasi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penggajian tenaga paruh waktu.
Termasuk sinkronisasi sistem yang mengatur besaran honor bagi tenaga guru, teknis, dan kesehatan.
Gaji Mereka Tidak Jauh Berbeda dari Sebelumnya
Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menyebut bahwa pemerintah daerah belum bisa memastikan kenaikan honor bagi PPPK Paruh Waktu yang telah lulus.
Baca Juga: Kang HES Wujudkan Rumah Layak untuk Keluarga Tukang Cilok
“Besaran gaji mereka tidak jauh berbeda dari sebelumnya,” ujar Lalu Firman Wijaya dikutip dari Lombok Post, 13 Oktober 2025.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak otomatis membuat pendapatan mereka meningkat signifikan.
Justru, situasi fiskal membuat daerah harus menyesuaikan gaji berdasarkan kemampuan anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa daerah masih mengkonsolidasikan sumber penggajian yang paling memungkinkan agar tidak membebani APBD secara berlebihan.
Skema Belum Final, BOS, APBD, Hingga Kapitasi
Sejumlah opsi skema gaji sedang dikaji oleh Pemkab Lombok Tengah. Skema tersebut antara lain:
1. Dana BOS untuk guru PPPK Paruh Waktu
2. APBD untuk tenaga teknis
3. Dana kapitasi untuk tenaga kesehatan
Namun belum ada satu pun skema yang ditetapkan secara final.
Pemerintah daerah masih menunggu sinkronisasi kebijakan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kesalahan administrasi dalam penggajian.
Ketidakpastian skema ini menjadi faktor utama mengapa pelantikan ditunda.
Pemerintah daerah tak ingin melantik ribuan PPPK tanpa kepastian kemampuan membayar honor setiap bulan.
Honorer Sudah Lulus, Tapi Status Tetap Menggantung
Kondisi ini membuat ribuan honorer yang telah menunggu puluhan tahun merasa berada dalam ketidakpastian.
Mereka sudah lulus seleksi, tetapi belum mendapatkan kepastian status, gaji, dan tanggal pelantikan.
Banyak dari mereka harus mengajar, membantu pekerjaan teknis, atau melayani masyarakat dengan status lama karena SK PPPK belum diterbitkan.
Baca Juga: Menelisik Jalur Rempah Kuno Dunia
Situasi ini menimbulkan dilema, bekerja sebagai honorer dengan kewajiban setara ASN, tetapi tanpa kejelasan honor.
Jika kondisi ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan desa.
Pelantikan Dipastikan Molor, Menunggu Instruksi Pusat
Pemkab Lombok Tengah menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu akan kembali molor hingga skema penggajian benar-benar jelas.
Tanpa kepastian nominal gaji dan sumber anggaran yang disepakati, pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru! Tenaga Kependidikan dan Dosen PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya
Sementara itu, daerah lain yang menghadapi kondisi serupa juga menunda pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK Paruh Waktu bukan hanya masalah lokal, melainkan berakar pada kebijakan nasional terkait pembiayaan tenaga paruh waktu.
Pemkab menjamin proses tetap berjalan, tetapi tanpa dukungan fiskal yang jelas, pelantikan tak bisa dipaksakan.***




