POJOKSATU.id - Kabar melegakan datang bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pemerintah daerah setempat memastikan anggaran sebesar Rp54 miliar telah disiapkan khusus untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, termasuk THR dan gaji ke-13.

Kepastian ini menjawab kekhawatiran banyak PPPK paruh waktu.

Baca Juga: SKTP Terbit di Atas 20 Januari? Ini Kepastian TPG Januari Cair atau Dirapel dan Cara Guru Mengamankannya

Yang sebelumnya mempertanyakan kelanjutan penghasilan mereka setelah resmi diangkat.

Mengingat skema paruh waktu memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda dengan ASN penuh waktu.

Perlu diketahui bahwa penganggaran ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Nganjuk dalam menata tenaga non-ASN agar memiliki kepastian pendapatan yang lebih layak.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Purworejo Bersertifikat Belum Ikut PPPK, Gaji Masih Rp200–500 Ribu, Ini Penjelasannya


Anggaran Rp54 Miliar untuk 14 Kali Gaji

Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk, Dyah Puspita Rini, menjelaskan bahwa anggaran Rp54 miliar tersebut tidak hanya untuk gaji bulanan.

“Rp54 miliar itu untuk 14 kali gaji, termasuk THR dan gaji ke-13,” ujar Dyah Puspita Rini, dikutip dari Radar Nganjuk, Minggu, 25 Januari 2026.

Dengan skema tersebut, PPPK paruh waktu di Nganjuk dipastikan tetap mendapatkan hak tambahan yang selama ini identik dengan ASN, meskipun status kerjanya tidak penuh waktu.

Baca Juga: Apa Itu SKS di Perkuliahan? Ini Pengertian dan Sistem yang Wajib Dipahami Mahasiswa Baru


Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu dianggarkan melalui belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.

Artinya, pembayaran gaji dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak kerja.

Biasanya, gaji akan dibayarkan setiap akhir bulan, setelah laporan kinerja dan administrasi diselesaikan oleh masing-masing perangkat daerah.

Skema ini dinilai lebih fleksibel, namun tetap memberikan kepastian karena telah dianggarkan sejak awal tahun.


Besaran Gaji Tidak Seragam

Besaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Nganjuk tidak disamaratakan. Nilainya menyesuaikan dengan:

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Peserta! Ini Jadwal dan Lokasi Pembagian SK PPPK Paruh-Waktu Beserta Dokumen yang Wajib Disiapkan

- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bertugas

- Beban kerja dan jenis pekerjaan

- Kemampuan anggaran daerah

Beberapa PPPK paruh waktu menerima gaji sekitar Rp750 ribu per bulan.

Sementara yang lain bisa memperoleh penghasilan hingga setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nganjuk, tergantung penugasan.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Tak Cair? Bisa Jadi Ini Penyebabnya, Mulai SKTP Abu-Abu hingga Data GTK Belum Valid

Meski bervariasi, Pemkab memastikan gaji PPPK paruh waktu tidak lebih rendah dibanding honor saat masih berstatus tenaga honorer.


Setidaknya Jaminan Lebih Baik Dibanding Honorer

Bagi PPPK paruh waktu, penganggaran Rp54 miliar ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah ingin memberikan jaminan yang lebih baik dibandingkan sistem honorer sebelumnya.

Selain gaji yang lebih jelas, PPPK paruh waktu kini memiliki:

Baca Juga: SKTP Abu-Abu sampai 20 Januari? Ini Risiko Nyata ke TPG dan Cara Menghindari Penundaan Berulang

1. Status hukum yang pasti

2. Kontrak kerja resmi

3. Hak menerima THR dan gaji ke-13

Hal ini membuat banyak PPPK paruh waktu merasa lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan hidup mereka.

Baca Juga: Viral Menu MBG Berisi Jagung dan Telur Mentah di SMAN 1 Cigemblong, SPPG Buka Suara untuk Klarifikasi


Komitmen Daerah Menata Tenaga Non-ASN

Kebijakan penganggaran gaji PPPK paruh waktu ini juga menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempekerjakan honorer tanpa kepastian status dan penghasilan.

Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas, PPPK paruh waktu di Nganjuk kini berada dalam posisi yang lebih terlindungi secara finansial.

Baca Juga: Banyak Guru Kecewa TPG Januari Tertunda, Padahal Hak Aman! Ini Penjelasan Mekanisme Rapelan Februari


Harapan ke Depan

Meski statusnya paruh waktu, banyak PPPK berharap kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk menuju sistem kepegawaian yang lebih baik.

Transparansi anggaran dan kepastian pembayaran menjadi faktor penting agar kinerja tetap optimal.

Pemkab Nganjuk pun diharapkan terus melakukan evaluasi agar skema PPPK paruh waktu berjalan adil dan berkelanjutan.***