POJOKSATU.ID - Persoalan gaji dan kesejahteraan kembali memicu gelombang protes di sektor pendidikan.
Guru madrasah swasta menuntut keadilan setelah pemerintah membuka akses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut dinilai timpang karena guru swasta yang telah mengabdi bertahun-tahun justru belum mendapat kepastian status dan penghasilan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Perbaikan Gaji ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan demi Cegah Korupsi
Tuntutan ini mencuat seiring meningkatnya ketimpangan kesejahteraan antara tenaga pendidik swasta dan pegawai non-pendidikan yang baru direkrut dalam skema PPPK.
Kebijakan PPPK SPPG Picu Polemik
Pemerintah diketahui membuka peluang pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat layanan pemenuhan gizi nasional.
Namun, langkah tersebut memicu pro dan kontra di kalangan pendidik non-ASN, khususnya guru madrasah swasta.
Para guru menilai kebijakan ini tidak berkeadilan karena pegawai SPPG yang relatif baru justru memperoleh akses PPPK.
Sementara guru swasta yang telah lama mengabdi belum mendapat kesempatan serupa.
Guru Madrasah Swasta Soroti Gaji dan Status
Bagi guru madrasah swasta, status PPPK bukan semata soal jabatan, tetapi juga menyangkut kepastian gaji dan jaminan kesejahteraan.
Selama ini, banyak guru swasta hanya mengandalkan honor minim dari yayasan atau bantuan tidak tetap dari pemerintah.
Tanpa status ASN atau PPPK, penghasilan guru madrasah swasta kerap berada jauh di bawah standar kelayakan.
Baca Juga: Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Terima Gaji Rp 2,72 Juta per Bulan, Ini Fakta Lengkapnya
Kondisi ini diperparah dengan beban kerja yang tidak kalah berat dibanding guru negeri.
Tuntutan Kesetaraan dengan Pegawai SPPG
Guru madrasah swasta menuntut agar pemerintah membuka akses pengangkatan PPPK secara adil, tidak hanya untuk pegawai SPPG.
Mereka meminta perlakuan setara bagi pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Menurut para guru, pengabdian di sekolah swasta, khususnya madrasah, memiliki peran strategis dalam mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Miris! PPPK Majene Hanya Digaji 6 Bulan, Pemda Buka Suara soal Keterbatasan APBD, Ini Penjelasannya
Sehingga layak mendapatkan perlindungan status dan penghasilan yang layak.
Aksi dan Isu Nasional Guru Swasta
Tuntutan ini bukan fenomena lokal semata. Di tingkat nasional, ribuan guru madrasah dan guru sekolah swasta sebelumnya juga menggelar aksi di Jakarta.
Mereka menuntut keadilan kebijakan pengangkatan PPPK dan ASN yang dinilai masih diskriminatif.
Para pendidik menyoroti prioritas pengangkatan PPPK yang lebih banyak diberikan kepada sektor tertentu.
Sementara guru honorer dan guru swasta yang telah lama mengabdi justru tertinggal.
Ketimpangan Kebijakan PPPK Disorot Publik
Polemik ini membuka diskusi lebih luas tentang arah kebijakan PPPK nasional.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu meninjau ulang prioritas pengangkatan PPPK agar lebih berkeadilan dan berpihak pada sektor pendidikan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Garuda Dibuka, Berapa Gaji yang Akan Diterima?
Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, kesenjangan kesejahteraan guru swasta berpotensi semakin melebar dan berdampak pada kualitas pendidikan nasional.
Harapan Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah swasta berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kontribusi mereka.
Pengangkatan PPPK dipandang sebagai solusi untuk memberikan kepastian gaji, jaminan kerja, serta pengakuan profesional yang selama ini minim mereka rasakan.
Baca Juga: Prabowo Singgung Sampah di Pantai Bali, Koster Sebut Kiriman dari Luar dan Bentuk Satgas Khusus
Mereka juga meminta agar kebijakan PPPK ke depan mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, dan peran strategis guru dalam sistem pendidikan nasional.
Tuntutan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK mencerminkan persoalan mendasar terkait keadilan status dan gaji di sektor pendidikan.
Kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG menjadi pemicu lahirnya protes yang lebih luas.
Tanpa penataan ulang kebijakan yang berkeadilan, ketimpangan kesejahteraan guru swasta berpotensi terus berlanjut.***




