POJOKSATU.id - Ratusan guru PPPK paruh waktu mulai bergerak.
Mereka turun ke jalan dan mendatangi gedung DPRD untuk menyuarakan satu tuntutan utama.
Yakni menuntut gaji yang lebih layak dan kepastian kesejahteraan.
Aksi ini terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Para guru yang telah berstatus ASN melalui skema PPPK paruh waktu merasa perubahan status belum membawa dampak signifikan terhadap penghasilan mereka.
Bahkan sebagian mengaku pendapatannya justru tidak jauh berbeda, bahkan berkurang dibanding saat masih berstatus honorer.
Gerakan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan sisi lain dari kebijakan penataan tenaga non-ASN yang selama ini digaungkan sebagai solusi.
Baca Juga: Contoh 9 Film Korea Terbaru yang Wajib Ditonton, Alurnya Bikin Deg-degan dan Baper Sekaligus
Ratusan Guru Datangi DPRD
Para guru PPPK paruh waktu menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tulungagung.
Mereka hadir untuk mengawal rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD setempat yang membahas persoalan kesejahteraan.
Aksi tersebut berlangsung tertib, namun sarat pesan.
Baca Juga: BRImo Tawarkan Cashback 10 Persen untuk Pembelian Token Listrik, Cek Syaratnya
Para guru ingin memastikan suara mereka didengar, terutama terkait penghasilan yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka menegaskan bahwa tugas guru bukan sekadar pekerjaan administratif.
Melainkan tanggung jawab besar dalam membentuk sumber daya manusia unggul.
Namun di sisi lain, mereka juga memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Baca Juga: Platform Al Permudah Produksi Konten Bagi Usaha Online dan UMKM
Status ASN, Tapi Penghasilan Belum Layak
Sekretaris PGRI Tulungagung, Suryono, menilai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu perlu menjadi perhatian serius.
Dikutip dari JPNN.com, 11 Februari 2026, Suryono menegaskan bahwa:
“Padahal guru memiliki tugas penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul."
"Di sisi lain kami berkewajiban menjalankan profesi guru, namun juga harus menghidupi keluarga,” ujarnya.
Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026, Fokus 10 Bidang Prioritas Ini
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang dirasakan banyak guru PPPK paruh waktu.
Meski telah berstatus ASN, penghasilan yang diterima dinilai belum cukup memberikan rasa aman secara ekonomi.
Kehilangan TPP, Pendapatan Justru Menurun
Salah satu persoalan yang disorot adalah hilangnya TPP yang sebelumnya diterima sebagian guru saat masih berstatus honorer.
Baca Juga: UPI Terima Hibah Beasiswa Pemprov Jabar, 215 Mahasiswa Kurang Mampu Berprestasi Terbantu
Beberapa guru mengaku sebelumnya bisa menerima TPP sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Namun setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima karena tidak memenuhi ketentuan jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Akibatnya, total penghasilan yang diterima tidak jauh berbeda, bahkan dalam beberapa kasus lebih kecil dibanding sebelumnya.
Hal inilah yang memicu munculnya gerakan kolektif untuk menuntut perbaikan kesejahteraan.
Tuntutan Kesejahteraan yang Lebih Adil
Dalam audiensi bersama DPRD, para guru menyampaikan harapan agar pemerintah daerah memperjuangkan skema penghasilan yang lebih adil dan proporsional.
Mereka tidak menuntut berlebihan.
Yang diinginkan adalah standar penghasilan yang layak, sebanding dengan tanggung jawab profesi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Isu ini juga memperlihatkan adanya perbedaan implementasi kebijakan PPPK paruh waktu di berbagai daerah.
Baca Juga: APBN Bayar Utang Whoosh, Milenial dan Gen Z Ikut Menanggung? Ini Dampak Jangka Panjangnya
Tanpa standar nasional yang tegas terkait kesejahteraan, ketimpangan bisa terus terjadi.
Pendidikan Butuh Guru yang Sejahtera
Persoalan ini tidak semata tentang angka gaji, tetapi juga tentang keberlanjutan kualitas pendidikan.
Guru yang sejahtera dinilai lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Sudah Diangkat Jadi ASN, PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Digaji 2 Bulan karena Kontrak Belum Teken
Aksi guru PPPK paruh waktu di Tulungagung menjadi sinyal bahwa kebijakan penataan ASN perlu diiringi dengan kebijakan kesejahteraan yang jelas dan berkeadilan.
Status ASN seharusnya memberikan kepastian, bukan justru memunculkan kebingungan baru.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, keresahan serupa berpotensi muncul di daerah lain.
Gerakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan PPPK paruh waktu.
Khususnya terkait kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidikan nasional.***




