POJOKSATU.id - Keterlambatan gaji kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini menimpa sejumlah ASN yang baru pindah dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Mirisnya, ada pegawai yang dikabarkan sampai menjual sepeda motor karena gaji tak kunjung cair hingga dua bulan.

Baca Juga: RESMI! Jam Kerja ASN Jabar Selama Ramadhan, Masuk Jam 06.30 WIB, Pulang Jam 14.00 WIB, Ini Rincian Lengkap dari Senin-Jumat

Kasus ini terungkap dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen dan langsung mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.

Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dan keberlangsungan hidup pegawai.


ASN Pindahan Belum Terima Gaji Dua Bulan

Informasi tersebut pertama kali diungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid.

Baca Juga: Daya Group dan DAM Kirim Bantuan serta Gelar Servis Gratis untuk Korban Longsor Cisarua

Ia menerima laporan dari daerah, termasuk Kutai Barat, terkait ASN yang telah resmi pindah ke Kemenhaj namun belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Dikutip dari BeritaSatu, 12 Februari 2026, saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Abdul Wachid menyatakan:

“Pak Menteri, Gus Menteri, saya mendapat kabar dari Kutai Barat, ada pegawai yang pindah ke Kemenhaj belum menerima gaji hingga terpaksa jual motor untuk kebutuhan keluarga,”.

Baca Juga: Masjid Salman ITB: Jejak Sejarah Perjuangan Dakwah Kampus hingga Restu Presiden Soekarno

Pernyataan tersebut sontak memicu keprihatinan. Keterlambatan pembayaran gaji dinilai sangat berdampak.

Terutama bagi ASN di daerah yang menggantungkan seluruh kebutuhan keluarga pada penghasilan bulanan.

Penyebab Gaji Telat, SKPP Belum Terbit

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis dalam proses administrasi.

Ia menjelaskan bahwa hambatan utama berasal dari belum keluarnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal.

“Kan ini sudah pindah ke Kemenhaj, tetapi SKPP dari kementerian lama belum keluar."

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Wakasek Wajib Tahu! Tugas Tambahan Bisa Dikunci Sistem Jika Jam Tatap Muka Sudah 24 Jam, Ini Dampaknya ke Guru Lain

"Akibatnya bendahara negara tidak bisa bayarkan gaji, Pak,” jelas Dahnil dalam rapat yang sama."

SKPP merupakan dokumen penting dalam proses perpindahan ASN antarinstansi.

Tanpa dokumen tersebut, sistem pembayaran gaji tidak dapat diproses oleh bendahara negara.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik Aparat, Pertanyakan Integritas Sistem, Kenapa Banyak Kasus Berhenti di Tengah Jalan

Dahnil bahkan menyebut kondisi ini tidak adil bagi pegawai yang terdampak.

“Ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji,” tegasnya.


DPR Desak Penyelesaian Cepat

Masalah ini juga disorot Wakil Ketua Komisi VIII DPR lainnya, Abidin Fikri.

Ia meminta agar persoalan administrasi segera dibereskan karena menyangkut kebutuhan hidup pegawai.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Lumajang Dipangkas Selama Ramadhan, Total Kini 32 Jam 30 Menit per Pekan! Ini Aturan Resminya

“Ini memang harus cepat, Pak wamen, Pak menteri, karena menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor,” kata Abidin.

Komisi VIII DPR pun berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kemenhaj, Kemenag, serta BKN guna memastikan hak ASN segera tersalurkan.

Dampak Serius bagi ASN di Daerah

Keterlambatan dua bulan bukan perkara sepele.

Bagi ASN yang telah resmi berpindah tugas dan menjalankan kewajiban di instansi baru, gaji merupakan hak dasar yang seharusnya diterima tepat waktu.

Kasus di Kutai Barat menjadi contoh nyata bagaimana persoalan administratif bisa berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Baca Juga: Ramai PP Pesangon Pensiunan PNS Disahkan 15 Februari! Siapa yang Masuk Batch 1 dan Siapa yang Harus Menunggu?

Situasi ini sekaligus menjadi evaluasi penting dalam proses transisi kelembagaan dan manajemen kepegawaian antarinstansi.


Harapan Penyelesaian

DPR menegaskan bahwa hambatan administratif seperti SKPP tidak boleh mengorbankan hak pegawai.

Pemerintah diharapkan segera menyinkronkan sistem administrasi agar kasus serupa tidak terulang.

Baca Juga: Militer Rusia Serang Kota Kyiv Ibukota Ukraina Kamis Pagi, Vitali Klitschko Ungkap Kondisi Terkini

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal struktur kelembagaan.

Tetapi juga menyangkut kepastian hak dan kesejahteraan ASN di lapangan.***