POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat akan menerima gaji setara Upah Minimum Kota (UMK).
Dengan UMK Tangerang yang berlaku sebesar Rp5.069.708, gaji tersebut otomatis menjadi besaran penghasilan bulanan para PPPK paruh waktu di daerah ini.
Kepastian tersebut muncul setelah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji telah dimasukkan ke dalam APBD 2025.
“PPPK paruh waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang mengacu pada UMK Kota Tangerang. Anggarannya sudah kami siapkan dalam APBD,” ujar Agus.
Baca Juga: CPNS 2026 Belum Pasti Dibuka, BKN Ingatkan Instansi Ajukan Formasi Secara Realistis
Pemkot Tangerang sebelumnya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu pada Senin, 17 November 2025. Total 5.591 pegawai menerima SK tersebut.
Mereka terdiri dari 96 guru, 2 tenaga kesehatan, dan 5.493 tenaga teknis.
Pengangkatan dalam jumlah besar ini disebut sebagai upaya Pemkot Tangerang memperkuat pelayanan publik tanpa membebani anggaran secara permanen, mengingat PPPK paruh waktu memiliki pola kerja yang lebih fleksibel.
Untuk memenuhi pembayaran gaji seluruh PPPK paruh waktu, Pemkot Tangerang menyiapkan anggaran Rp68,2 miliar dalam APBD 2025.
Baca Juga: Reformasi Profesi Pendidik: PPG Prajabatan Jadi Jalur Utama ASN Guru di RUU Terbaru
Jumlah tersebut dianggap cukup untuk memastikan seluruh pegawai menerima penghasilan sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan besaran gaji sebesar UMK, nilai penghasilan PPPK paruh waktu ini bahkan melebihi gaji pokok PNS golongan I, yang umumnya berada di bawah angka tersebut.
Kebijakan ini disambut baik para pegawai yang baru saja menerima SK.
Selain gaji, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp2,8 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Baca Juga: Ketua PPI Karawang Apresiasi Suksesnya LKBB 2025
Jaminan ini dipastikan berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu, sehingga mereka tidak hanya menerima gaji yang layak, tetapi juga perlindungan sosial yang memadai.
Kebijakan pembayaran gaji setara UMK dinilai memberikan kepastian dan rasa aman bagi pegawai paruh waktu, yang selama ini dianggap berada dalam posisi kurang stabil dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dengan adanya anggaran besar yang telah disiapkan, Pemerintah Kota Tangerang berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan tenaga kerja sektor pemerintahan.
***



