POJOKSATU.ID - Ribuan aparatur negara di Kota Lhokseumawe, Aceh, hingga pertengahan Januari 2026 belum menerima gaji bulanan.

Penundaan ini tidak hanya dialami oleh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tetapi juga mencakup Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta 25 anggota DPRK Lhokseumawe.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Cek di SSCASN

Total anggaran gaji yang tertunda diperkirakan mencapai Rp26,3 miliar, menyusul belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun 2026 menjadi qanun.

 

APBK 2026 Belum Jadi Qanun

Penyebab utama tertundanya pencairan gaji adalah belum rampungnya evaluasi APBK 2026 oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Hingga kini, APBK tersebut masih dalam tahap evaluasi sehingga belum memiliki kekuatan hukum sebagai qanun atau peraturan daerah resmi.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Honorer 2026, Tambahan Insentif Rp100 Ribu, Apakah Cukup? Simak Penjelasannya

Kondisi ini membuat pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan belanja rutin daerah, termasuk pembayaran gaji aparatur dan pejabat publik.

Selama qanun belum ditetapkan dan mendapatkan nomor register dari provinsi, seluruh pencairan anggaran harus ditunda.

 

Penjelasan Resmi BPKAD Lhokseumawe

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, membenarkan bahwa proses evaluasi APBK masih berlangsung di tingkat provinsi.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyelesaikan seluruh dokumen yang diperlukan dan kini menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Aceh.

Pihaknya berharap proses tersebut dapat segera rampung sehingga Surat Keputusan pengesahan qanun APBK 2026 bisa diterbitkan.

Jika tidak ada kendala tambahan, pencairan gaji diharapkan dapat dilakukan paling cepat pada minggu kedua Januari 2026.

 

Dampak Penundaan bagi ASN dan PPPK

Penundaan gaji berdampak langsung pada ribuan ASN dan PPPK yang menggantungkan kebutuhan hidup dari penghasilan bulanan.

Awal tahun yang biasanya diwarnai kebutuhan rumah tangga, pendidikan, hingga cicilan rutin menjadi semakin berat akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Kapolres Karawang Minta Seluruh Personel Tunjukkan Kinerja Nyata di 2026

Tidak hanya pegawai biasa, dampak penundaan juga dirasakan oleh pejabat daerah dan anggota DPRK yang hak keuangannya ikut tertahan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keterlambatan APBK memiliki dampak sistemik terhadap seluruh struktur pemerintahan daerah.

 

Faktor Teknis dan Penyesuaian Fiskal

Selain faktor evaluasi reguler, penyesuaian fiskal daerah dan dinamika anggaran pusat turut memengaruhi ritme pengelolaan keuangan di awal tahun.

Turunnya alokasi tertentu dari pemerintah pusat membuat daerah harus melakukan penyesuaian sebelum APBK ditetapkan secara final.

Baca Juga: Fundamental Kokoh, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Proses administrasi ini harus dilalui sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama dalam audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

 

Harapan Segera Cair

Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh agar proses evaluasi APBK dapat diselesaikan secepat mungkin.

Setelah qanun APBK 2026 resmi ditetapkan, BPKAD memastikan pencairan gaji ASN dan PPPK akan menjadi prioritas utama.

Penundaan gaji ASN dan PPPK Lhokseumawe Januari 2026 terjadi akibat APBK 2026 yang belum disahkan menjadi qanun.

Meski bersifat administratif, dampaknya dirasakan luas oleh ribuan aparatur dan pejabat daerah.

Baca Juga: Fundamental Kokoh, Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun

Pemerintah kota berharap proses evaluasi di tingkat provinsi segera selesai agar hak keuangan ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan.***