POJOKSATU.id - Ratusan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih harus bersabar.
Hingga pertengahan November 2025, mereka belum juga menerima gaji bulanan yang dijanjikan.
Meski sudah aktif bekerja di sekolah-sekolah sejak awal semester ganjil tahun ini.
Baca Juga: Wagub Banten Kaget SPPG Hentikan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis
Padahal, status PPPK Paruh Waktu mereka sudah tercantum dalam usulan resmi Dinas Pendidikan Kepri.
Namun, keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan verifikasi administratif dari BKN membuat proses pencairan gaji belum bisa dilakukan.
Gaji Belum Cair, Guru PPPK Mulai Resah
Gaji untuk bulan Oktober para guru dan tenaga pendidikan PPPK Paruh Waktu di bawah Dinas Pendidikan Kepri belum cair hingga pekan kedua November.
Beberapa guru bahkan mengaku sudah dua bulan menunggu kepastian pembayaran meski mereka tetap hadir dan mengajar seperti biasa.
Kepala Bidang Pengadaan BKD dan Korpri Pemprov Kepri, Ivan menyatakan,
“Prosesnya sudah kami masukkan ke sistem BKN. Sekarang kami tinggal menunggu surat keputusan dari KemenPANRB."
Baca Juga: Strategi PLN Tutup Tahun 2025, Dorong Konsumsi Listrik Lewat Promo Tambah Daya, Sudah Mencoba?
"Seharusnya surat itu keluar tanggal 4 September 2025, tapi sampai sekarang belum ada,” tambahnya, dikutip dari HarianKepri.com, Kamis (12 September 2025).
Irvan juga menambahkan lagi, Pemprov Kepri sudah menyiapkan anggaran pembayaran bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Namun sayangnya belum bisa menyalurkannya tanpa SK resmi.
Artinya, secara anggaran gaji tersedia, tetapi dari sisi administrasi kepegawaian belum memenuhi syarat pencairan.
Verifikasi BKN Jadi Tembok Penghalang
Kendala utama keterlambatan gaji ini terletak pada proses verifikasi Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Kini Diburu Polisi
BKN baru menerima sebagian berkas dari daerah pada akhir September, sehingga proses validasi baru bisa dimulai pada Oktober 2025.
Hal ini membuat banyak tenaga PPPK Paruh Waktu belum bisa masuk dalam sistem pembayaran terpusat.
Selain itu, perubahan mekanisme pembayaran, di mana gaji PPPK Paruh Waktu kini dibebankan pada pos belanja barang dan jasa.
Baca Juga: Wagub Dimyati Ngamuk! Tambang Nakal di Banten Siap Dicabut Izinnya
Bukan belanja pegawai yang turut memperlambat koordinasi antarinstansi.
“Kami tidak bisa mencairkan gaji tanpa ada SK dan NI-PPPK yang sah. Semua harus sesuai sistem nasional agar akuntabel,” ujar pejabat Dinas Pendidikan Kepri, dikutip dari Ulasan.co, Senin (10 November 2025).
Guru Tetap Mengajar Tanpa Bayaran
Meski gaji belum cair, para guru PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas di sekolah.
Baca Juga: Kesenjangan Gaji! PPPK Diprioritaskan, Sementara Petugas MBG Non-ASN Terabaikan
Mereka mengaku kecewa, tapi memilih bertahan demi tanggung jawab terhadap siswa.
Beberapa tenaga pendidik bahkan harus mencari pekerjaan sampingan untuk menutup kebutuhan harian sambil menunggu kabar pencairan honor.
Salah satu guru PPPK di Kota Tanjungpinang menyebut bahwa mereka menerima kabar pembayaran akan dilakukan setelah seluruh SK diterbitkan dan diverifikasi ulang oleh BKN.
Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu yang jelas.
Pemprov Kepri Diminta Ambil Langkah Cepat
Kondisi ini memunculkan desakan dari berbagai pihak agar Pemprov Kepri segera berkoordinasi dengan BKN dan KemenPANRB untuk mempercepat proses penetapan SK.
Lembaga pengawas pendidikan daerah bahkan menilai pemerintah tidak boleh menunda pembayaran gaji.
Baca Juga: Cara Dapat Diskon PLN Akhir Tahun 2025, Berikut Panduan Lengkap dari Aplikasi PLN Mobile
Karena para PPPK sudah melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.
Sebelumnya gaji guru honorer sudah dibayarkan untuk dua bulan pertama tahun anggaran 2025.
Namun, kategori PPPK Paruh Waktu baru mendapat perhatian setelah keluarnya keputusan nasional terkait mekanisme pembayaran baru.
Baca Juga: Disparbud Karawang Matangkan Program “Nyeni di Sakola 2026”
Kini, pemerintah berjanji akan menuntaskan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kepri paling lambat sebelum akhir tahun 2025.
Setelah seluruh proses administratif dinyatakan lengkap.
Kasus tertundanya gaji PPPK Paruh Waktu di Kepri menambah panjang daftar daerah yang belum siap menjalankan kebijakan nasional ini.
Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Padahal, skema PPPK Paruh Waktu dihadirkan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di sektor pendidikan.
Namun tanpa kesiapan administratif dan koordinasi yang baik antar lembaga, harapan tersebut justru bisa berubah menjadi beban baru bagi para guru yang sudah lama mengabdi.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah, cepat atau lambat, gaji bukan lagi sekadar angka, tapi bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka di ruang kelas.***




