POJOKSATU.id - Status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin diminati, seiring terbukanya kesempatan menjadi aparatur sipil negara tanpa harus melalui jalur PNS.
Meski demikian, tidak sedikit PPPK, khususnya yang baru diangkat, mengaku terkejut ketika menerima gaji pertama.
Nominal yang masuk ke rekening sering kali lebih kecil dibanding angka gaji yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatan.
Fenomena tersebut bukan tanpa sebab.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK memang menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan negara, tetapi penghasilan itu tidak dibayarkan secara utuh.
Baca Juga: TPG Masuk Skema Single Salary, Penghasilan Guru PNS dan PPPK Diproyeksi Naik Tajam
Sejumlah potongan resmi telah diberlakukan dan secara otomatis mengurangi gaji kotor setiap bulan.
Skema ini juga diterapkan pada PNS dan dimaksudkan untuk menjamin perlindungan sosial sekaligus kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Aturan pemotongan gaji PPPK telah diatur dalam regulasi teknis penggajian ASN.
Dalam praktiknya, potongan dilakukan langsung oleh instansi pengelola keuangan, sehingga pegawai tidak perlu mengajukan atau menandatangani persetujuan khusus.
Baca Juga: Penantian Guru Terjawab, Tunjangan Profesi 100 Persen Cair Bertahap di Berbagai Daerah
Oleh karena itu, memahami jenis dan tujuan potongan sejak awal menjadi penting agar PPPK tidak salah menafsirkan besaran gaji yang diterima.
Salah satu potongan yang paling sering dipertanyakan adalah pajak penghasilan.
Tidak semua PPPK otomatis dikenai pajak, karena pemotongan hanya berlaku jika penghasilan melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artinya, bagi PPPK dengan penghasilan di bawah ambang tersebut, gaji bulanan tidak dipotong pajak penghasilan.
Selain pajak, potongan juga berasal dari iuran jaminan kesehatan.
Baca Juga: Bukan Bakar-bakar, Ini Aktivitas Tahun Baru di Rumah yang Bermakna, Murah, dan Realistis
PPPK diwajibkan menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional sebagai bentuk perlindungan bagi pegawai dan keluarganya.
Iuran ini dipotong langsung dari gaji setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen lain yang turut memengaruhi gaji bersih PPPK adalah iuran jaminan hari tua.
Potongan ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang.
Meski mengurangi gaji yang diterima saat ini, iuran tersebut pada dasarnya merupakan hak pegawai yang akan kembali dinikmati di kemudian hari.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Tanpa UTBK-SNBT, Dari Kemenhub hingga Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya
Jika dihitung secara kasar, total potongan gaji PPPK dapat mencapai beberapa persen dari gaji dan tunjangan yang diterima.
Besarnya potongan tentu berbeda pada setiap pegawai, tergantung nominal gaji, tunjangan, serta status perpajakan masing-masing.
Karena itu, angka gaji bersih yang diterima di rekening bisa bervariasi, meski gaji pokoknya sama.
Sebagai ilustrasi, PPPK dengan total penghasilan bulanan sekitar enam juta rupiah akan melihat adanya pengurangan dari iuran jaminan hari tua dan jaminan kesehatan, ditambah pajak jika telah melampaui PTKP.
Baca Juga: Liburan Sekolah dan Tahun Baru, Ini Ragam Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan Orang Tua Bersama Anak
Dari situ, gaji bersih yang diterima akan berada di bawah angka gaji kotor yang tercantum dalam SK pengangkatan.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK paruh waktu.
Hingga kini, ketentuan teknis mengenai potongan gaji untuk PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci.
Namun karena tetap berstatus ASN, banyak pihak memperkirakan pola potongan yang berlaku tidak akan jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu, setidaknya sampai ada regulasi khusus yang diterbitkan.
***



