POJOKSATU.id - Kabar baik datang bagi PPPK Tahap I dan II di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK akan dibayarkan penuh sejak Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026.

Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan PPPK yang sempat mempertanyakan apakah gaji mereka dibayarkan penuh atau hanya sebagian di awal masa kerja.

Baca Juga: Layak atau Tidak? Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Apalagi, isu keterbatasan anggaran daerah kerap menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para PPPK yang baru saja dilantik.

Pemerintah Kabupaten Kuansing menegaskan bahwa hak PPPK telah dianggarkan dan tidak akan dipotong.

Dengan demikian, PPPK Tahap I dan II dapat bekerja dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian soal gaji.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair, Bupati Tegaskan Tak Boleh Lebih Rendah dari Gaji Honorer

Penting untuk memahami dasar kebijakan yang menjadi pijakan Pemkab Kuansing dalam menjamin pembayaran gaji PPPK ini.


Gaji PPPK Dibayar Penuh Sejak SPMT Berlaku

Sekda Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen, memastikan bahwa gaji PPPK Tahap I dan II dibayarkan penuh sejak SPMT berlaku per 1 Januari 2026.

Artinya, PPPK berhak menerima gaji utuh selama 12 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ibu dan 2 Anak di Warakas Kemungkinan Kena Racun Sianida, Kriminolog Analisa Bundir atau Dibunuh?

“Insya Allah (gaji, red) akan dibayar penuh,” ujar Sekda Kuansing Zulkarnaen, dikutip dari AmanahNews, 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan resmi dari pemerintah daerah bahwa tidak ada pengurangan hak gaji PPPK, baik Tahap I maupun Tahap II.

Besaran Gaji PPPK Kuansing

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji PPPK di Kabupaten Kuansing disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing.

Gaji pokok terendah PPPK berada di kisaran Rp1,9 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana, Tapi Pasal Penghinaan di KUHP Baru Masih Disorot Publik

Jika digabungkan dengan tunjangan, total penghasilan PPPK per bulan dapat mencapai sekitar Rp2,8 juta - Rp2,9 juta, tergantung jabatan dan golongan.

Skema ini mengikuti regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur penggajian PPPK agar setara dengan ASN lainnya sesuai kelas jabatan.


Ribuan PPPK Sudah Dilantik

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah melantik sebanyak 2.169 PPPK Tahap I dan II pada akhir November 2025.

Baca Juga: Catat! Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS yang Wajib Dipahami Peserta Seleksi

Mereka terdiri dari berbagai formasi, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

Dengan pelantikan tersebut, PPPK resmi menjalankan tugas per 1 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya SPMT.

Hal inilah yang menjadi dasar perhitungan pembayaran gaji secara penuh sejak awal tahun.

Baca Juga: Selangkah Lagi Cair! Begini Cara Cek NRG di Info GTK dan Proses Validasi Hingga Tunjangan Profesi Guru


Jaminan Anggaran dari Pemkab Kuansing

Pemkab Kuansing menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK telah disiapkan dalam APBD.

Pemerintah daerah menyadari bahwa pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan.

Tentunya agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Meski tantangan fiskal daerah tetap ada, Pemkab Kuansing berkomitmen untuk menjaga hak PPPK agar tidak terganggu.

Pembayaran gaji secara penuh menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat kebijakan nasional terkait PPPK.


Jawaban atas Keresahan PPPK

Kepastian gaji penuh ini disambut lega oleh PPPK Tahap I dan II.

Baca Juga: Incar SNBP 2026? Ini Jurusan Favorit dan Sepi Peminat di Unsoed Purwokerto

Sebab, di sejumlah daerah lain sempat muncul kekhawatiran soal keterlambatan atau pengurangan pembayaran gaji di awal masa kerja.

Dengan adanya jaminan dari Sekda Kuansing, PPPK kini dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa dibayangi kecemasan soal hak finansial.

Pemkab Kuansing berharap, kepastian ini dapat meningkatkan semangat kerja PPPK sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.

Bagi PPPK, gaji yang aman dan dibayar penuh menjadi awal yang baik untuk mengabdi sebagai bagian dari aparatur negara.***