POJOKSATU.id - Kondisi anggaran penanganan bencana di Kabupaten Blitar menjadi sorotan publik.

Di tengah tingginya risiko bencana alam, dana kedaruratan yang disiapkan pemerintah daerah justru terbilang sangat minim.

Untuk tahun anggaran 2026, dana darurat bencana Blitar hanya tersisa Rp300 juta.

Baca Juga: Investasi Rp91,6 Triliun dari Inggris Siap Dongkrak Ekonomi RI, Ini Dampak Nyatanya

Hal tersebut disebabkan karena sebagian besar anggaran daerah terserap untuk belanja pegawai.

Termasuk oleh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Situasi ini dinilai ironis mengingat dana kedaruratan seharusnya menjadi bantalan fiskal saat daerah menghadapi kondisi darurat.

Baca Juga: Gaji ASN Kudus Capai Rp 542 M, Ini Rincian untuk PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Seperti banjir, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.


Dana Kedaruratan Bencana Tinggal Rp300 Juta

Berdasarkan data anggaran daerah, Kabupaten Blitar hanya mengalokasikan Rp300 juta untuk dana kedaruratan bencana.

Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan penanganan bencana.

Baca Juga: Bukan Cuma 12 Kali, PNS Bisa Terima Gaji hingga 14 Kali dalam Setahun! Ini Rinciannya

Yang dimana membutuhkan respons cepat, logistik memadai, serta dukungan peralatan darurat.

Dana kedaruratan ini sejatinya disiapkan untuk keperluan mendesak.

Mulai dari evakuasi warga, penyediaan makanan dan obat-obatan, hingga penanganan awal kerusakan infrastruktur akibat bencana.


Gaji PPPK Menyerap Anggaran Daerah

Minimnya dana kedaruratan tidak lepas dari besarnya beban belanja pegawai dalam struktur APBD.

Salah satu pos yang menyedot anggaran cukup besar adalah gaji PPPK.

Baca Juga: Transformasi Deep Learning Melalui Papan Digital Interaktif untuk Mencetak Generasi Kritis di Tahun 2026

Yang mana jumlahnya terus bertambah seiring kebijakan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK.

Meski pengangkatan PPPK bertujuan memberikan kepastian status dan kesejahteraan pegawai, konsekuensinya belanja rutin daerah meningkat signifikan.

Akibatnya, ruang fiskal untuk kebutuhan lain, termasuk penanganan bencana, menjadi semakin sempit.

Baca Juga: Tragis! Dua Polisi Tewas Terhimpit Truk TNI, Pangdam Siliwangi Tegaskan Tak Ada Unsur Kesengajaan


Ironi di Tengah Ancaman Bencana

Kondisi ini memunculkan ironi tersendiri. Kabupaten Blitar termasuk wilayah yang memiliki potensi bencana alam.

Terutama saat musim hujan dengan risiko banjir dan longsor di sejumlah titik rawan.

Dengan dana kedaruratan yang hanya Rp300 juta, pemerintah daerah dikhawatirkan akan kesulitan melakukan respons cepat jika terjadi bencana berskala besar.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu hingga ASN Penuh, Ini Skema Baru Karier Guru dan Dampaknya bagi Pendidikan

Ketergantungan pada bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat pun menjadi tidak terelakkan.


Sorotan terhadap Kebijakan Anggaran

Sejumlah kalangan menilai perlunya evaluasi kebijakan penganggaran.

Tentunya agar tidak terjadi ketimpangan antara belanja pegawai dan belanja kebutuhan mendesak.

Dana kedaruratan dipandang sebagai instrumen penting untuk melindungi masyarakat saat kondisi darurat.

Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi kewajiban membayar gaji pegawai.

Termasuk PPPK, yang telah diangkat secara resmi dan memiliki hak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Perjalanan Akademisi ke Politisi! Jejak Hukum Adies Kadir hingga Terpilih Jadi Hakim MK


Dilema Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah berada pada posisi dilematis.

Di satu sisi, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang harus dijalankan.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat daerah harus mengorbankan pos-pos penting lainnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertinggal! Alasan Mengapa Penguasaan AI Kini Jadi Harga Mati

Kondisi ini memunculkan wacana perlunya dukungan tambahan dari pemerintah pusat.

Khususnya untuk daerah dengan kapasitas fiskal terbatas namun memiliki beban belanja pegawai yang tinggi.***