POJOKSATU.id – Kabar baik bagi para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pemerintah resmi membuka rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 untuk formasi guru dan tenaga kependidikan, termasuk posisi wali asrama di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain menawarkan ribuan formasi, seleksi ini juga menjadi perhatian karena para peserta yang dinyatakan lolos akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hak berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Raih Banyak Medali, Atlet Disabilitas Asal Karawang Ini Terkendala Biaya Kuliah

Lalu, berapa sebenarnya gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 yang akan diterima guru maupun wali asrama?

Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026
Kemensos menyediakan 3.053 formasi guru yang terbagi ke dalam 18 jabatan.

Formasi tersebut diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sementara itu, untuk tenaga kependidikan disediakan 5.127 formasi, termasuk jabatan wali asrama.

Baca Juga: Sosok Rugun Saragih Istri Febrie Adriansyah Ternyata Pejabat Kejagung, Hartanya Rp18,22 Miliar

Posisi tenaga kependidikan dapat diikuti oleh PPPK di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum sesuai persyaratan yang berlaku.

Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026
Besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sistem penggajian PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja, sehingga semakin tinggi golongan maupun masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Baca Juga: Bikin Gaduh Gegara Memunculkan Tudingan Syifa Hadju Selingkuh dengan El Rumi sebelum Putus dari Rizky Nazar, Anjasamara Klarifikasi Minta Maaf

Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Estimasi Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026
Besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Baca Juga: Spill Hidden Gem Baru di Sentul: Ngopi & Strolling Estetik di Cellino Cafe!

Golongan I
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp1.938.500

- Masa kerja 2-3 tahun: Rp1.999.500

- Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.062.500

- Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.127.500

- Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.194.500

- Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.263.600

Baca Juga: Semifinal Inggris vs Argentina Aman Digelar, Aturan Cuaca FIFA Tak Berlaku

- Masa kerja 12-13 tahun: Rp2.334.900

- Masa kerja 14-15 tahun: Rp2.408.400

- Masa kerja 16-17 tahun: Rp2.484.300

- Masa kerja 18-19 tahun: Rp2.562.500

- Masa kerja 20-21 tahun: Rp2.643.200

- Masa kerja 22-23 tahun: Rp2.726.500

- Masa kerja 24-25 tahun: Rp2.812.400

- Masa kerja 26-27 tahun: Rp2.900.900

Baca Juga: Darurat El Nino! PMI Jatim Turun Gunung Pantau Krisis Air Bersih di Pakusari Jember

Golongan II
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.116.900

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.183.600

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.252.400

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.323.300

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.396.500

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.472.000

Baca Juga: Dokter Gigi di Surabaya Laporkan Dugaan Plagiarisme Tesis PPDS Unair, Siapkan Langkah Pidana jika Tak Ada Peninjauan Ulang

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.549.800

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.630.100

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.713.000

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.798.400

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp2.886.600

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp2.977.500

- Masa kerja 27 tahun: Rp3.071.200

Golongan III
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.206.500

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.276.000

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.347.700

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.421.600

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.497.900

Baca Juga: Pendaftaran MagangHub Kemnaker Batch II Resmi Dibuka, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Uang Saku hingga Rp6 Juta per Bulan

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.576.500

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.657.700

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.741.400

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.827.700

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp2.916.800

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.008.700

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.103.400

- Masa kerja 27 tahun: Rp3.201.200

Golongan IV
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.299.800

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.372.300

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.447.000

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.524.000

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.603.500

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp2.685.500

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp2.770.100

Baca Juga: Jam Tanding Inggris vs Argentina Dipersoalkan, Suporter Piala Dunia 2026 Kecewa

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp2.857.400

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp2.947.400

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.040.200

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.135.900

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.234.700

- Masa kerja 27 tahun: Rp3.336.600

Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500

- Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.551.100

- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.631.400

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.714.300

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp2.799.800

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp2.888.000

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp2.978.900

Baca Juga: Jember Bersiap Punya PLTSa Triliunan Rupiah, DPRD Usulkan Opsi RDF Bareng Pabrik Semen Imasco

- Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.072.800

- Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.169.500

- Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.269.400

- Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.372.300

- Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.478.500

- Masa kerja 23-24 tahun: Rp3.588.100

- Masa kerja 25-26 tahun: Rp3.701.100

- Masa kerja 27-28 tahun: Rp3.817.700

- Masa kerja 29-30 tahun: Rp3.937.900

- Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.061.900

- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900

Selain gaji pokok tersebut, PPPK Sekolah Rakyat juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional atau struktural, serta tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran gaji akhir yang diterima setiap pegawai akan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, dan hak tunjangan masing-masing.***