POJOKSATU.id - Kekhawatiran sempat menyelimuti kalangan tenaga honorer setelah pemerintah memastikan tidak ada skema kenaikan gaji otomatis bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Informasi tersebut memicu beragam reaksi, mulai dari rasa kecewa hingga kekhawatiran akan masa depan penghasilan.

Namun, di balik kebijakan tersebut, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan jalur resmi yang membuka peluang peningkatan kesejahteraan.

Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Pengangkatan Kepala Sekolah Wajib Lewat SIM KSPSTK, TPG Terancam Tak Cair

Regulasi ini menjadi landasan hukum yang menjelaskan posisi, hak, serta peluang pengembangan status bagi honorer yang belum beruntung pada seleksi ASN sebelumnya.

Dalam kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu diposisikan sebagai solusi transisi.

Skema ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi nasional, baik CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi belum memperoleh formasi karena keterbatasan kebutuhan instansi.

Dengan demikian, honorer tidak serta-merta kehilangan peluang untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Puluhan Keluarga Korban Bencana Banjir di Hutagodang Tapanuli Selatan Makin Cemas, Semua Hanyut, Perbaikan Rumah Belum Jelas

Melalui status PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Mereka memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN, sebuah pengakuan administratif yang sebelumnya tidak dimiliki saat masih berstatus honorer murni.

Pengakuan ini menjadi pijakan penting untuk tahapan karier berikutnya.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu memang tidak disertai skema kenaikan berkala. Upah ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing instansi.

Baca Juga: Guru Non ASN Wajib Tahu, Begini Cara Cek BSU Kemenag via SIMPATIKA dan SIAGA Pendis

Paling sedikit, penghasilan yang diterima setara dengan gaji saat masih menjadi honorer atau mengikuti ketentuan upah minimum di wilayah setempat.

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan pengaturan jam kerja dan durasi kontrak yang bersifat fleksibel sesuai kebutuhan instansi.

Kondisi tersebut menjelaskan mengapa PPPK paruh waktu belum dapat menikmati skema gaji dan tunjangan sebagaimana PPPK penuh waktu.

Namun, pemerintah menekankan bahwa status paruh waktu bukanlah titik akhir. Justru, skema ini menjadi jembatan strategis bagi honorer untuk membuktikan kinerja sekaligus membuka peluang peningkatan status kepegawaian.

Salah satu kunci utama terletak pada penilaian kinerja.

Baca Juga: Perhatian Pensiunan PNS! Beredar Skema Baru Otentikasi TASPEN untuk Pencairan Gaji Januari 2026

PPPK paruh waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

Penilaian ini menjadi instrumen penting bagi instansi untuk melihat kompetensi, kedisiplinan, dan kontribusi pegawai dalam menjalankan tugas.

Hasil evaluasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.

Dalam regulasi yang sama, ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Jika kinerja dinilai memuaskan dan kondisi anggaran memungkinkan, hasil evaluasi dapat menjadi dasar pertimbangan untuk pengangkatan ke status yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kemendikti Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Peran instansi juga sangat menentukan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Usulan tersebut disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Artinya, jalur peningkatan status terbuka secara legal dan terstruktur, bukan sekadar janji tanpa dasar hukum.

Ketika honorer berhasil diangkat menjadi PPPK penuh waktu, peluang peningkatan penghasilan pun terbuka lebar.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana, Rekruitmen Relawan USU Peduli Dibuka

Status penuh waktu membawa konsekuensi pada penerapan skema gaji yang lebih jelas, hak yang lebih lengkap, serta jenjang karier yang lebih pasti dibandingkan status paruh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi bertahap, bukan sebagai bentuk pembatasan.

Di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan pegawai yang belum sepenuhnya terpenuhi, skema ini menjadi jalan tengah agar honorer tetap memiliki kepastian status sekaligus kesempatan berkembang.

***