POJOKSATU.ID - Kabar mengenai keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak pegawai di Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan menegaskan bahwa anggaran gaji telah tersedia dan siap dicairkan.

Namun, dana tersebut belum masuk ke rekening pegawai karena masih terkendala proses administrasi di tingkat perangkat daerah.

Pemerintah daerah memastikan keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran maupun pembatalan dana.

Baca Juga: Cara Menambahkan Nomor TAPERA di MyASN, Wajib Tahu bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri

Melainkan karena sejumlah persyaratan administrasi yang belum rampung.

 

Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Tersedia

Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan dan aman.

Bahkan, pengajuan pencairan sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak awal bulan.

Artinya, secara keuangan daerah tidak ada hambatan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Kronologi Gratifikasi Barang Impor Tiruan di Bea Cukai Dibeberkan KPK, Sudah 4 Bulan Berlangsung

Seluruh dana sudah siap dan tinggal menunggu proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah.

 

Syarat Utama Pencairan Gaji

Menurut BPKAD, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu harus didukung oleh kelengkapan dokumen administrasi.

Salah satu dokumen paling krusial adalah Perjanjian Kinerja (PK).

PK ini harus mencantumkan secara jelas nominal gaji yang menjadi dasar pembayaran.

Tanpa dokumen tersebut, BPKAD tidak dapat memproses pencairan meskipun anggaran sudah tersedia.

 

Kendala Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Salah satu faktor utama keterlambatan adalah masih adanya dokumen PK yang belum selesai proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Surplus Jelang Ramadan–Idulfitri 2026

Proses TTE menjadi bagian wajib dalam sistem administrasi pemerintahan saat ini.

Hingga awal Februari 2026, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu yang belum rampung ditandatangani secara elektronik.

Sehingga belum bisa diajukan ke BPKAD untuk pencairan gaji.

 

Pencairan Bisa Dilakukan Bertahap

BPKAD menegaskan bahwa sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme Langsung (LS).

Baca Juga: TikTok Tegaskan Tokopedia Tak Ditutup, Tetap Beroperasi dan Terus Dikembangkan

Dengan sistem ini, pencairan tidak harus menunggu seluruh dokumen pegawai selesai.

Sebagai contoh, jika dari 200 PPPK Paruh Waktu terdapat 100 orang yang dokumen PK-nya sudah lengkap dan TTE selesai.

Maka gaji 100 orang tersebut dapat langsung diajukan untuk dicairkan.

Sisanya akan menyusul setelah administrasinya rampung.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pencairan bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing perangkat daerah dalam menyiapkan berkas.

 

Bukan Masalah Anggaran atau Pembatalan Dana

BPKAD menepis isu yang menyebutkan keterlambatan gaji disebabkan oleh kehabisan anggaran atau adanya pembatalan dana.

Seluruh dana gaji PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan sesuai ketentuan dan tidak mengalami pemotongan.

Baca Juga: Link Pendaftaran OSN 2026 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Lengkap SD, SMP, hingga SMA

Perbedaan waktu pencairan antarpegawai murni terjadi karena perbedaan kesiapan administrasi di masing-masing perangkat daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan aman dan siap dicairkan.

Keterlambatan yang terjadi bukan karena masalah keuangan, melainkan karena proses administrasi.

Terutama penyelesaian Perjanjian Kinerja dan Tanda Tangan Elektronik.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gerak Cepat Tangani Atlet Rugby Putri, Siti Dirawat di RS Welas Asih

Dengan sistem pencairan bertahap, pegawai yang dokumennya sudah lengkap dapat menerima gaji lebih dulu tanpa harus menunggu seluruh proses rampung.***