POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan skema pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah.
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi payung hukum pertama yang secara rinci mengatur status, besaran gaji, tunjangan, hingga sumber pendanaan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini hadir untuk menampung jutaan tenaga non-ASN, terutama honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status maupun kesejahteraan.
Baca Juga: Loh Serius? Jika RUU KUHAP Sah Bolehkan Sadap Orang Tanpa Izin Hakim Cuma Karena ‘Mendesak’?
Dengan aturan terbaru, PPPK Paruh Waktu mendapatkan penghasilan lebih terstruktur, perlindungan sosial, hingga tunjangan yang disesuaikan dengan beban kerja.
Dua Skema Pembayaran Gaji
Dalam dokumen resmi, pemerintah menetapkan dua pola gaji yang dapat digunakan oleh setiap instansi pusat maupun daerah.
Pemilihannya disesuaikan kondisi fiskal daerah dan kemampuan anggaran masing-masing.
1. Minimal Setara Gaji Honorer Lama
Baca Juga: Terjawab! Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Gaji? Ini Rangkuman Data Lengkapnya
Instansi wajib memberikan gaji minimal setara penghasilan terakhir saat tenaga tersebut masih berstatus honorer.
Aturan ini dibuat agar tidak ada penurunan pendapatan setelah seseorang berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Mengacu pada UMR atau UMP Daerah
Alternatif lain, instansi dapat menetapkan gaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR/UMP), kemudian menghitung proporsi sesuai jam kerja paruh waktu.
Jika beban kerja 50 persen, maka besaran gaji mengikuti persentase tersebut dari UMR daerah.
Kebijakan fleksibel ini memungkinkan daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Jam Kerja Menentukan Besaran Gaji
PPPK Paruh Waktu tidak bekerja penuh 8 jam per hari. Jam kerja mereka dihitung berdasarkan kebutuhan layanan di unit kerja masing-masing.
Baca Juga: Dr Rino Rakhmata Mukti Raih Habibie Prize 2025, Kiprah Riset Zeolit ITB Jadi Sorotan Dunia
Semakin besar kebutuhan dan jam kerja yang diberikan, semakin besar pula proporsi gaji yang diterima.
Model proporsional ini telah diterapkan di beberapa daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, hingga Jawa Timur.
Sumber Pendanaan, Tidak Lagi dari Belanja Pegawai
Poin penting lainnya adalah perubahan sumber dana. Jika sebelumnya gaji PPPK masuk ke pos belanja pegawai, kini dialihkan ke belanja barang dan jasa.
Langkah ini membuat proses penganggaran lebih fleksibel, terutama bagi kabupaten/kota yang memiliki keterbatasan fiskal.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak memengaruhi hak PPPK, karena pembayaran tetap dilakukan secara rutin setiap bulan.
Komponen Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah tunjangan. Berikut komponen yang dijamin dalam regulasi terbaru:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tukin bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Meski nilainya tidak sama dengan PPPK penuh waktu, pemerintah memastikan pemberian tukin tetap proporsional.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.
Baca Juga: UMC Laksanakan Pelatihan Rapor Pendidikan di SDIT Al-Furqon Cirebon
3. Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja
Beberapa instansi menyediakan tunjangan ini untuk mendukung mobilitas dan kebutuhan operasional pegawai.
4. Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS)
PPPK Paruh Waktu mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran ditanggung bersama, sebagian oleh pemerintah, sebagian melalui potongan gaji.
Potongan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu
Seperti pegawai lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap menerima potongan wajib, di antaranya:
1. PPh Pasal 21
2. Iuran BPJS Kesehatan
3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Skema potongan mengacu ke aturan Kementerian Keuangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Contoh Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan sejumlah data daerah dan skema KepmenPANRB:
1. Golongan rendah: mulai Rp 1.9 jutaan (proporsional jam kerja)
2. Golongan menengah: kisaran Rp 2.5–4 juta
3. Golongan atas: bisa mencapai Rp 5–7 juta untuk beban kerja lebih besar
Besaran ini bisa berbeda tiap daerah bergantung UMR, beban kerja, serta kebijakan instansi.
Dampak Kebijakan bagi Daerah dan Tenaga Non-ASN
Implementasi skema PPPK Paruh Waktu membawa beberapa dampak nyata:
Baca Juga: Update Terbaru Korban Longsor Cilacap Hingga Senin, 13 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Masih Hilang
1. Kepastian Penghasilan Lebih Baik
Tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki standar penghasilan kini mendapat gaji minimal yang dilindungi aturan.
2. Fleksibilitas Fiskal bagi Daerah
Karena bersumber dari belanja barang/jasa, daerah memiliki ruang lebih longgar untuk menambah formasi sesuai kebutuhan.
3. Perlindungan Sosial Menjadi Hak Wajib
Dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pegawai mendapat perlindungan risiko kerja.
Baca Juga: Tujuh Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA dan SMK yang Dipastikan Jadi ASN Lebih Cepat
4. Mendorong Efisiensi Kinerja Instansi
Instansi dapat merekrut tenaga ahli paruh waktu untuk tugas-tugas khusus tanpa harus membayar gaji penuh.
Skema gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 memberikan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus fleksibilitas bagi pemerintah daerah.
Baca Juga: Benteng Pertahanan Pangan di Perbatasan
Dengan dua pola gaji minimal setara honorer lama atau mengikuti UMR kebijakan ini memastikan tidak ada pegawai yang dirugikan.
Ditambah tunjangan lengkap, perlindungan BPJS, dan mekanisme pembayaran rutin tiap bulan, PPPK Paruh Waktu kini menjadi skema kerja ASN yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.***




