POJOKSATU.ID - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mengalihkan pembayaran gaji PPPK paruh waktu ke Bank Syariah Indonesia (BSI) menuai sorotan DPRD.
Langkah tersebut dinilai perlu penjelasan terbuka karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan berdampak pada ribuan pegawai.
Sebanyak 3.132 PPPK paruh waktu kini menerima gaji melalui rekening BSI.
Pengalihan ini memicu diskusi di internal DPRD SBT, terutama terkait koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
DPRD Minta Penjelasan Terbuka
Ketua Komisi II DPRD Seram Bagian Timur, Husein Rumadan, menegaskan bahwa meski kebijakan tersebut tidak melanggar regulasi, proses komunikasi dengan DPRD dinilai belum optimal.
Dikutip dari timesmaluku, 2 Maret 2026, ini kata Husein Rumadan:
Baca Juga: Sidang Impor LNG Pertamina, Ahok Dicecar Terdakwa soal Dasar Laporan ke KPK
“Mengalihkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak melanggar regulasi. Namun kebijakan terkait keuangan harus dikomunikasikan kepada DPRD,” tegas Rumadan.
Menurutnya, kebijakan keuangan yang berdampak luas terhadap pegawai daerah seharusnya dibahas bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Sorotan terhadap Komitmen Bank Daerah
DPRD juga menyinggung komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Bank Maluku-Malut sebagai bank milik daerah.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Terus Diperkuat, Kemensos Tambah Guru dan Bangun 104 Gedung Permanen
Pengalihan gaji PPPK paruh waktu ke BSI dinilai berpotensi mengurangi peran bank daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Rumadan menilai keputusan tim anggaran terlalu tergesa-gesa tanpa koordinasi memadai dengan DPRD.
Ia menyebut langkah tersebut mencerminkan perlunya perbaikan manajemen keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Dampak bagi 3.132 PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini berdampak langsung pada 3.132 PPPK paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Mereka diwajibkan menerima pembayaran melalui rekening BSI sesuai kebijakan baru.
Baca Juga: Iran Klaim Bom Kantor PM Netanyahu Pakai Rudal Terbaru Kheibar, Israel Sebut Cuma Berita Palsu
DPRD menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada para PPPK agar proses administrasi berjalan lancar.
Selain itu, dokumen pendukung kebijakan juga perlu disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi.
Transparansi Jadi Kunci
Isu pengalihan gaji PPPK paruh waktu ini bukan hanya soal teknis perbankan, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Belum Pasti, Farhan: Masih Dikaji dan Tunggu Koordinasi
DPRD meminta agar setiap kebijakan yang menyentuh hak pegawai dikomunikasikan secara komprehensif.
Transparansi dan koordinasi dinilai menjadi kunci agar kebijakan serupa tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Perhatian Publik terhadap Hak PPPK
Dalam beberapa waktu terakhir, isu PPPK paruh waktu memang menjadi perhatian nasional.
Mulai dari besaran gaji, pencairan THR, hingga sistem pembayaran.
Kebijakan pengalihan rekening ini menambah daftar dinamika yang harus dihadapi para PPPK.
Kini publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait alasan teknis dan pertimbangan strategis di balik keputusan tersebut.
Apakah pengalihan ke BSI murni efisiensi sistem atau ada faktor lain yang melatarbelakangi?
DPRD SBT menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini demi kepastian dan kenyamanan 3.132 PPPK paruh waktu di daerah tersebut.***




