POJOKSATU.id - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026.

Dengan adanya kenaikan UMP ini membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bertanya-tanya terkait dengan besaran gaji mereka.

Karena seperti diketahui bahwa dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa upah minimal bagi PPPK Paruh Waktu yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.

Baca Juga: Jangan Nekat! Daftar Gunung yang Ditutup Selama Libur Nataru 2025–2026

Atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Oleh karena itu dengan adanya kenaikan UMP 2026 ini muncul pertanyaan apakah gaji PPPK Paruh Waktu juga akan mengalami kenaikan.

Jika mengacu pada diktum ke 21 yang menjelaskan bahwa PPpK Paruh Waktu trtap berhak upah dan fasilitas lain sesuai aturam yang berlaku maka jika ada kenaikan UMP 2026, besaran gaji juga seharusnya mengalami kenaikan.

Baca Juga: Info Penting! Guru dengan Kategori Ini Diminta Lakukan Pengembalian Dana TPG Triwulan 4

Jika disesuaikam UMP 2026 maka berikut besaran di setiap provinsinya:

1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)

2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)

3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)

4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)

5. Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)

6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)

Baca Juga: Hidup Sendirian di Usia 75 Tahun, Lansia Karawang Mengaku Tak Terima PKH

7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)

8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)

9. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)

10. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)

11. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)

12. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)

13. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)

14. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)

15. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)

Baca Juga: Kabar Baik! Kemendikdasmen Beri Bantuan untuk Guru Terdampak Bencana, Segini Besarannya

16. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)

17. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)

18. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)

19. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)

20. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)

21. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen).

22. DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1 persen).

Namun perlu dipahami bahwa untuk penggajian ini kembali lagi kepada kemampuan masing-masing daerah.

***