POJOKSATU.id - Isu kesejahteraan PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada Kabupaten Lotim, NTB.
Setelah terungkap bahwa gaji PPPK paruh waktu yang sudah tergolong kecil masih harus dipotong zakat sebesar 2,5 persen.
Informasi tersebut mencuat setelah beredar slip gaji PPPK paruh waktu yang menunjukkan adanya potongan zakat dari penghasilan bulanan.
Fakta ini memicu perdebatan, karena nominal gaji yang diterima PPPK paruh waktu dinilai jauh dari kata layak.
Bahkan berada di bawah ketentuan nisab zakat penghasilan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lotim Dinilai Minim
Penghasilan PPPK paruh waktu di Lombok Timur berada pada kisaran ratusan ribu rupiah per bulan.
Salah satu slip gaji yang beredar menunjukkan penghasilan sekitar Rp650 ribu, sebelum akhirnya dipotong zakat sebesar 2,5 persen.
Dengan potongan tersebut, gaji bersih yang diterima PPPK paruh waktu menjadi semakin kecil.
Baca Juga: Insentif Guru Honorer 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Penyalurannya
Kondisi ini memicu keprihatinan, mengingat PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas pelayanan publik.
Namun penghasilannya belum mencerminkan beban kerja yang diemban.
Tetap Dipotong Zakat 2,5 Persen
Yang menjadi sorotan utama publik adalah pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji PPPK paruh waktu tersebut.
Dalam ketentuan zakat penghasilan, kewajiban zakat umumnya berlaku apabila penghasilan telah mencapai nisab, yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun.
Namun, penghasilan PPPK paruh waktu di Lombok Timur dinilai masih jauh di bawah batas tersebut.
Baca Juga: SKTP Jadi Kunci Utama TPG Non ASN 2026, Ini Penjelasan Kenapa Tanpa SKTP Dana Tidak Akan Cair
Karena itu, pemotongan zakat secara otomatis dari gaji minim ini dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Baznas Lombok Timur Buka Suara
Menanggapi polemik yang berkembang, Ketua Baznas Kab Loti, Muhammad Kamli, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kebijakan pemotongan zakat tersebut.
“Belum kami dapat infonya. InsyaAllah besok dikomunikasikan sama OPD terkait,” ujar Muhammad Kamli, dikutip dari SuaraNTB, 6 Februari 2026.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Belum Digaji, Skema Anggaran Masih Mandek, Ini Penjelasannya
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Baznas Lotim belum secara resmi dilibatkan dalam mekanisme pemotongan zakat gaji PPPK paruh waktu.
Polemik dan Reaksi Publik
Kasus ini menuai beragam reaksi.
Sebagian masyarakat menilai pemotongan zakat dari gaji yang sangat minim tidak tepat dan berpotensi memberatkan PPPK paruh waktu.
Apalagi, zakat pada dasarnya merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk batas nisab.
Di sisi lain, ada pula pandangan bahwa jika pemotongan tersebut dimaksudkan sebagai infak atau sedekah.
Yang berarti seharusnya bersifat sukarela dan tidak diberlakukan secara otomatis melalui sistem penggajian.
Dorongan Evaluasi Kebijakan
Polemik potongan zakat 2,5 persen ini kembali membuka diskusi lebih luas mengenai kebijakan PPPK paruh waktu.
Khususnya terkait kesejahteraan dan perlindungan penghasilan.
Banyak pihak mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap besaran gaji maupun mekanisme pemotongan.
Baca Juga: Pemerintah Optimalkan PPPK Paruh Waktu, Upayakan Kebutuhan Guru ASN yang Berkualitas
Isu ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan administrasi yang diterapkan secara seragam perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Terutama bagi pegawai dengan penghasilan rendah.***




