POJOKSATU.ID - Keterlambatan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang menjadi sorotan di awal tahun anggaran 2026.
Hingga akhir Januari, sejumlah PPPK paruh waktu mengeluhkan gaji mereka yang belum juga cair, memicu keresahan di kalangan pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
Baca Juga: SKB Baru Diteken, Gaji ASN Pascaperceraian Dipotong demi Menjamin Hak Anak dan Mantan Istri
Melainkan kendala sistem dan administrasi yang lazim terjadi di awal tahun anggaran.
BPKAD Pastikan Anggaran Gaji Tersedia
BPKAD Jombang menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu telah dialokasikan dan tersedia dalam APBD 2026.
Tidak ada pemotongan ataupun penundaan karena masalah keuangan daerah.
Baca Juga: Bupati Bombana Ungkap soal Gaji PPPK 2026, Anggarannya Tembus Rp120 Miliar, Ini Penjelasannya
Menurut penjelasan BPKAD, kendala utama terletak pada proses administrasi yang belum sepenuhnya berjalan optimal sejak awal Januari.
Khususnya terkait sistem pengelolaan keuangan daerah.
SIPD Belum Stabil di Awal Tahun
Salah satu faktor utama keterlambatan pencairan gaji PPPK paruh waktu adalah belum stabilnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di awal tahun anggaran.
SIPD merupakan sistem nasional yang digunakan untuk memproses seluruh belanja daerah, termasuk pembayaran gaji dan honorarium.
Di awal tahun, sistem ini biasanya membutuhkan waktu penyesuaian sebelum dapat digunakan secara optimal.
BPKAD menjelaskan bahwa SIPD umumnya baru berjalan stabil setelah tanggal 10 Januari.
Sehingga proses pencairan belanja tidak bisa dilakukan secepat yang diharapkan.
Masuk Belanja Barang dan Jasa, Bukan Belanja Pegawai
Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang gajinya masuk dalam kategori belanja pegawai.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu hingga ASN Penuh, Ini Skema Baru Karier Guru dan Dampaknya bagi Pendidikan
Gaji PPPK paruh waktu diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa.
Klasifikasi ini membuat proses pencairannya lebih kompleks.
Nah karena harus itu melalui tahapan administrasi tambahan.
Setiap OPD wajib menyiapkan dokumen pengajuan secara lengkap sebelum pembayaran bisa dilakukan.
Baca Juga: Gaji PNS Cair Berapa Kali Dalam Setahun? Ini Penjelasan Lengkap Mekanisme Penggajiannya
Inilah yang membuat pencairan gaji PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan secara otomatis dan serentak seperti gaji ASN lainnya.
Tahapan Administrasi Butuh Waktu
Selain kendala sistem, pencairan gaji PPPK paruh waktu juga harus melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari:
1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
2. Surat Perintah Membayar (SPM)
3. proses verifikasi di BPKAD
Karena kelengkapan dokumen bergantung pada kesiapan masing-masing OPD, maka waktu pencairan gaji bisa berbeda antar satuan kerja.
Tidak semua OPD mengajukan pencairan secara bersamaan.
BPKAD Jamin Tak Berulang Bulan Berikutnya
BPKAD Jombang memastikan keterlambatan pencairan gaji PPPK paruh waktu ini hanya terjadi di awal tahun anggaran.
Setelah seluruh sistem dan alur administrasi berjalan normal, pencairan gaji pada bulan-bulan berikutnya diharapkan tidak lagi mengalami kendala.
Baca Juga: H-2 Menuju Pengumuman Seleksi Administrasi Segera Berakhir PPPK KemenHAM!
Pihak BPKAD juga mengimbau OPD untuk lebih proaktif dan cepat dalam menyiapkan dokumen administrasi agar hak PPPK paruh waktu dapat diterima tepat waktu.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Meski mendapat penjelasan resmi, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah daerah dapat terus memperbaiki sistem agar keterlambatan serupa tidak terulang.
Kepastian waktu pencairan dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi pegawai.
Baca Juga: Dokumen Rahasia Terungkap! Thomas Djiwandono Bongkar Detik-Detik Mundur dari Gerindra di DPR
Keterlambatan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Jombang pada Januari 2026 disebabkan oleh kendala sistem SIPD dan alur administrasi di awal tahun anggaran, bukan karena kekurangan anggaran.
BPKAD Jombang memastikan masalah ini bersifat sementara dan tidak akan berulang pada bulan berikutnya.***




