POJOKSATU.id - Kabar baik akhirnya datang bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum menerima gaji.

Pemerintah daerah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan Januari 2026 sudah bisa dicairkan.

Dengan catatan OPD harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Baca Juga: 4 Penyebab Ribuan PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji Hingga 4 Februari 2026

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi angin segar setelah sebelumnya ribuan PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima hak gaji meski sudah dilantik dan mulai bekerja.

Sebelumnya pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh penghentian hak PPPK.

Baca Juga: Seleksi Sekolah Rakyat Dimatangkan, Tidak Boleh Ada Titipan, Kemensos Targetkan Tampung 30 Ribu Siswa pada 2026

Melainkan persoalan administrasi dan mekanisme pengajuan yang harus dipenuhi OPD sesuai aturan keuangan daerah.


Plt BKAD Pastikan Gaji Januari Bisa Dicairkan

Plt Kepala BKAD, Carles Jhonson, menyatakan bahwa secara prinsip anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bulan Januari sudah dapat diproses.

Namun, proses pencairan harus diajukan oleh masing-masing OPD sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Terungkap! 11 Tahun di Ngada, Keluarga Siswa SD Korban Tragis di NTT Tak Tersentuh Bansos

Dikutip dari sinarfakta.com, 4 Februari 2026, Carles Jhonson menyampaikan bahwa:

“Pencairan gaji PPPK Paruh Waktu Januari sudah bisa diproses oleh OPD, asalkan kelengkapan berkas administrasi terpenuhi dan rekonsiliasi belanja Tahun Anggaran 2025 sudah selesai,”.

Menurutnya, BKAD siap memproses pengajuan pencairan selama OPD memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.


Syarat 1: Berkas Administrasi Harus Lengkap

Syarat utama agar gaji PPPK paruh waktu Januari bisa dicairkan adalah kelengkapan dokumen administrasi.

OPD diwajibkan menyiapkan seluruh berkas pengajuan sesuai standar yang berlaku, mulai dari data pegawai hingga dokumen pendukung pembayaran.

Baca Juga: Paviliun Indonesia Curi Perhatian di Cairo International Book Fair 2026

BKAD menegaskan bahwa verifikasi dokumen menjadi tahapan penting agar proses pencairan tidak menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari.

OPD yang belum melengkapi berkas diminta segera melakukan perbaikan.


Syarat 2: Rekonsiliasi Belanja Tahun 2025

Selain dokumen administrasi, OPD juga wajib menyelesaikan rekonsiliasi belanja Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Dana TPG Bagi Guru SKTP 26 dan 28 Januari akan Ditransfer di Bulan Februari 2026, Catat Jadwalnya!

Rekonsiliasi ini menjadi dasar penting sebelum memasuki proses pembayaran di tahun anggaran berikutnya.

Plt BKAD menekankan bahwa OPD yang belum menuntaskan rekonsiliasi belanja tidak dapat mengajukan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.

Oleh karena itu, OPD diminta segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar tidak menghambat hak pegawai.

Baca Juga: Rombel Ada tapi Jumlah Siswa Nol di Info GTK, Ini Penjelasan Teknis Penarikan Data dan Cara Memastikan SKTP Tetap Aman


Bola Pencairan Kini Ada di Tangan OPD

Dengan dibukanya peluang pencairan gaji Januari, tanggung jawab selanjutnya berada di tangan OPD.

BKAD menilai keterlambatan pencairan bisa dihindari jika OPD proaktif dan tertib administrasi dalam mengajukan pembayaran.

Pemerintah daerah juga berharap agar proses ini menjadi pembelajaran.

Sehingga ke depan tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akibat kendala teknis atau administrasi.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Kepastian pencairan gaji Januari ini menjadi harapan baru bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya harus menunggu tanpa kepastian.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar hak pegawai dapat dipenuhi tepat waktu.

Jika seluruh syarat dipenuhi OPD, BKAD memastikan proses pencairan dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku.***