POJOKSATU.ID — Kabar baik datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pangandaran.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK).
Dana tersebut dijadwalkan mulai cair pada akhir Januari 2026, setelah seluruh proses administrasi dinyatakan rampung.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi hak pegawai, meski kondisi keuangan daerah masih terbatas.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Sudah Terima SK
Sebanyak 2.370 PPPK Paruh Waktu telah resmi menerima SK pengangkatan dari Bupati Pangandaran pada 24 Desember 2025 lalu.
Mereka berasal dari berbagai sektor penting pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Baca Juga: Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi, Ribuan Aparatur Turun Langsung Bantu Warga Pra Sejahtera
Para PPPK ini sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Dengan status PPPK paruh waktu, mereka kini memiliki kepastian kerja meski belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu.
Gaji Cair Setelah Administrasi Rampung
Saat ini, Pemkab Pangandaran masih menyelesaikan sejumlah proses administratif, seperti penginputan data pegawai serta pembukaan rekening kolektif.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, gaji PPPK paruh waktu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Pemerintah daerah memastikan tidak ada pemotongan di luar ketentuan.
Seluruh pembayaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Besaran Gaji Disesuaikan SPK
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak disamaratakan.
Nominal yang diterima setiap pegawai disesuaikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya berlaku.
Sebagai contoh, jika dalam SPK tertulis upah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Maka angka itulah yang akan dibayarkan.
Skema ini diterapkan agar pembayaran tetap realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Belum Bisa Setara UMK, Ini Alasannya
Pemkab Pangandaran juga secara terbuka menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah.
Nah saat ini belum memungkinkan untuk memberikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kebijakan penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tetap berkelanjutan dan tidak mengganggu pos anggaran lain.
Terutamaya pasti layanan publik yang bersifat prioritas.
Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa upaya perbaikan kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian.
Nah seiring dengan membaiknya kondisi keuangan daerah di masa mendatang.
Komitmen Bayar Tepat Waktu
Meski besaran gaji belum ideal, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Pangandaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara tepat waktu.
Pemerintah menilai kepastian pembayaran lebih penting.
Baca Juga: DPRD Depok Tekankan WFH ASN Bukan Libur, Pelayanan Publik Harus Optimal, Ini Penjelasannya
Agar para pegawai dapat tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas kerja para PPPK.
Terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Demikian pemkab Pangandaran telah menyiapkan anggaran Rp28 miliar.
Baca Juga: Resmi! 5.486 PPPK Paruh Waktu Dilantik di Aceh, Gubernur Mualem Tekankan Etika Pelayanan
Untuk membayar gaji 2.370 PPPK paruh waktu yang dijadwalkan cair akhir Januari 2026.
Meski besaran gaji belum setara UMK, kebijakan ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam menjamin hak pegawai dibayarkan tepat waktu sesuai kemampuan daerah.***




