POJOKSATU.ID - Nasib gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Barat menjadi perhatian publik.

Sebanyak 26.968 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima gaji bulan Januari 2026 hingga pertengahan bulan.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pegawai, terutama karena gaji PNS dan PPPK penuh waktu telah lebih dulu cair.

Baca Juga: Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan, Pemkot Tangerang Resmi Kerja Sama dengan PT Taspen

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Cair Januari 2026

Berdasarkan data Pemprov Jawa Barat, terdapat sekitar 26.968 PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja efektif per 1 Januari 2026.

Namun hingga 21 Januari 2026, gaji bulan Januari belum dibayarkan kepada para pegawai tersebut.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun ASN Berubah? Revisi UU ASN Picu Kekhawatiran PNS Senior

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu, terutama terkait kepastian pembayaran hak mereka.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kendala keuangan.

 

Penjelasan Gubernur Jawa Barat

Simak penjelasan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dikutip pojoksatu.id dari Pikiran Rakyat Koran pada Jumat, 23/01/2026, Dedi Mulyadi berkata:

"Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Karena masa kerja dimulai 1 Januari 2026, maka gaji dibayarkan setelah satu bulan kerja selesai." 

Dengan ketentuan tersebut, sistem pembayaran gaji mengharuskan pegawai bekerja satu bulan penuh terlebih dahulu sebelum menerima gaji.

Artinya, gaji bulan Januari baru bisa dicairkan pada awal Februari 2026.

Dedi juga menegaskan bahwa kondisi kas daerah dalam keadaan aman dan tidak ada masalah anggaran dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.

 

Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemprov Jawa Barat menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Kerja Dulu, Gaji Menyusul, Kok Bisa? Simak Penjelasannya Disini

Karena masa kerja dimulai 1 Januari 2026, maka gaji dibayarkan setelah satu bulan kerja selesai.

Gaji yang akan diterima pada awal Februari 2026 merupakan pembayaran untuk kerja bulan Januari.

Pemerintah menegaskan tidak ada gaji yang hilang atau tidak dibayarkan.

Namun, gaji Januari tersebut tidak dirapel dengan bulan berikutnya.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Tuban, Kontrak Tak Diperpanjang, Kesehatan dan Masa Depan Terancam, Ini Penjelasannya

Melainkan dibayarkan satu kali pada awal Februari sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Penegasan Sekda Jawa Barat

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, turut memberikan klarifikasi.

Ia memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026 berdasarkan kinerja selama bulan Januari.

Menurut Herman, seluruh proses penggajian sudah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pembayaran sesuai aturan.

Ia juga meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tidak khawatir karena hak mereka tetap akan dibayarkan penuh.

 

Respons dan Harapan PPPK Paruh Waktu

Meski telah mendapat penjelasan resmi, sebagian PPPK Paruh Waktu berharap ke depan mekanisme pembayaran dapat disosialisasikan lebih awal.

Baca Juga: Info GTK Tak Kunjung Update Meski Dapodik Sinkron, Ini Alur Data yang Jarang Dipahami Guru

Hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di kalangan pegawai.

PPPK Paruh Waktu juga berharap pemerintah daerah terus memperbaiki sistem administrasi agar pembayaran gaji ke depan dapat dilakukan lebih tepat waktu.

Belum dibayarkannya gaji 26.968 PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat hingga Januari 2026 bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Pesawat ATR 45-500 di Gunung Bulusaraung, Pengamat: Keluarga Korban Harus Mendapatkan Hak Hukum

Melainkan mekanisme administrasi yang mengharuskan pembayaran dilakukan setelah satu bulan kerja.

Pemprov Jawa Barat memastikan gaji bulan Januari akan cair pada awal Februari 2026 dan meminta pegawai tidak khawatir terhadap hak mereka.***