POJOKSATU.id - Polemik gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah hingga awal Februari banyak pegawai belum menerima hak mereka.
Padahal, status PPPK Paruh Waktu sudah resmi ditetapkan sebagai aparatur sipil negara melalui skema perjanjian kerja.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan, terutama bagi guru yang selama ini menggantungkan hidup dari penghasilan bulanan tersebut.
Baca Juga: Berapa Sih Gaji Sopir MBG? Yang Diduga Kabarnya Sering Nunggak, Begini Besarannya!
Keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan teknis, tetapi sudah menyentuh aspek keadilan.
Di tengah tuntutan kerja yang tetap berjalan, kepastian penghasilan justru belum diterima.
Situasi inilah yang mendorong DPRD turun tangan dan menyuarakan sikap tegas kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Konflik Tanah Adat, Pemerintah Didesak Kaji Pembatalan Konsensi Tambang AMNT
DPRD Tegaskan Gaji Tidak Boleh Berdasar Klaster
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menilai penentuan gaji PPPK Paruh Waktu tidak tepat jika didasarkan pada sistem klaster atau pengelompokan tertentu.
Menurutnya, seluruh PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama sehingga tidak semestinya ada perbedaan nominal gaji.
Dikutip dari JPNN, 7 Februari 2026, Bahrul Ulum menegaskan bahwa:
Baca Juga: Gaji Nunggak, Sopir MBG Ngamuk! Mobil Liar Hantam Sekolah, Warga Jadi Sasaran
“Kita bicaranya karena ini PPPK Paruh Waktu, maka statusnya semua sama."
"Sehingga dalam hitung-hitungannya tidak boleh ada klaster-klaster, samakan saja nominalnya sesuai kemampuan fiskal daerah,”.
Ia menegaskan, penerapan sistem klaster justru berpotensi memicu kecemburuan sosial di internal PPPK Paruh Waktu.
DPRD berharap pemerintah daerah lebih mengedepankan rasa keadilan dibanding membuat skema yang rumit dan berisiko menimbulkan konflik.
Target 1 Maret Harus Cair
Selain menyoroti skema penggajian, DPRD juga memberikan batas waktu yang jelas terkait pencairan gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: TikTok Tegaskan Tokopedia Tak Ditutup, Tetap Beroperasi dan Terus Dikembangkan
Bahrul Ulum menyebut, pembayaran idealnya sudah bisa dilakukan paling lambat 1 Maret.
Menurutnya, penundaan yang terlalu lama tidak bisa terus ditoleransi karena menyangkut kebutuhan hidup para pegawai.
Banyak PPPK Paruh Waktu yang sudah menjalankan tugas penuh, namun belum menerima gaji sejak awal penetapan status mereka.
DPRD pun meminta pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mencari solusi konkret agar gaji bisa dibayarkan tanpa menunggu proses yang berlarut-larut.
Alasan Pemda 'Terkendala APBD'
Di sisi lain, pemerintah daerah menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan gaji disebabkan oleh belum siapnya alokasi anggaran dalam APBD.
Perubahan status dari tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu membuat mekanisme pembayaran gaji ikut berubah.
Baca Juga: KPK Engga Ada Capenya! Kini KPK Panggil Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Jual Beli Gas!
Jika sebelumnya pendapatan tenaga non-ASN dapat bersumber dari dana BOS atau honor satuan kerja, kini gaji PPPK Paruh Waktu wajib dialokasikan melalui APBD.
Proses penyesuaian inilah yang disebut menjadi hambatan utama.
Meski demikian, DPRD menilai alasan tersebut seharusnya sudah diantisipasi sejak awal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, wakil rakyat mendesak agar pemerintah daerah tidak menjadikan alasan administratif sebagai pembenaran untuk menunda hak pegawai.
Sorotan terhadap Keadilan PPPK Paruh Waktu
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan yang dihadapi PPPK Paruh Waktu.
Selain keterlambatan pencairan, besaran gaji juga kerap dipersoalkan karena dinilai belum sebanding dengan beban kerja.
Baca Juga: Belum Juga Kerja Jadi Hakim MK, Adies Kadir Udah Dilaporin Aja Oleh Para Guru Besar!
Secara aturan, gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya harus setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau mengacu pada upah minimum daerah.
Prinsip tersebut dinilai DPRD sebagai dasar yang adil dan rasional.
DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar gaji PPPK Paruh Waktu bisa cair tepat waktu.
Tanpa sistem klaster, dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.***




