POJOKSATU.id - Kabar soal gaji PPPK paruh waktu akhirnya terungkap.
Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan pembayaran tetap berjalan, meskipun kondisi fiskal daerah sedang tidak baik-baik saja.
Isu ini mencuat setelah adanya penurunan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp 1 triliun dalam APBD 2026.
Situasi tersebut sempat memunculkan kekhawatiran ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa hak para PPPK paruh waktu tetap dipenuhi. Namun ada fakta penting yang perlu diketahui.
4.320 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat
Di Kabupaten Bandung, tercatat total 4.320 orang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Rinciannya:
Baca Juga: Hari Kedua Puasa, Harga Emas Perlahan Mulai Naik Lagi
- 2.379 orang guru
- 1.941 orang tenaga kependidikan (tendik)
Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Dengan ribuan pegawai yang menggantungkan penghasilan dari skema ini, kepastian pembayaran menjadi isu krusial.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dibagi 2 Klaster
Dalam skema yang berjalan saat ini, gaji PPPK paruh waktu dibagi menjadi dua klaster, yakni:
- Guru paruh waktu
- Tenaga kependidikan (tendik) paruh waktu
Untuk klaster tenaga kependidikan, besarannya disebut sebesar Rp 1 juta per bulan.
Angka ini langsung menjadi sorotan karena dinilai relatif kecil dibanding beban kerja yang diemban.
Sementara untuk guru paruh waktu, nominalnya disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan anggaran yang berlaku.
Baca Juga: Mati Kekenyangan
Sumber Gaji, Bukan dari APBD?
Selama ini, pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung disebut bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), bukan dari APBD.
Artinya, beban anggaran daerah secara langsung belum sepenuhnya menanggung pembayaran tersebut.
Namun, muncul persoalan baru setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Baca Juga: 11 Adab Berbuka Puasa Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Doa dan Urutan Keutamaannya
Permendikdasmen 8 Tahun 2026 Ubah Skema
Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa pembiayaan gaji PPPK paruh waktu tidak lagi dapat menggunakan dana BOSP.
Konsekuensinya, seluruh pembiayaan harus bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Kebijakan ini jelas menjadi tantangan berat, terutama bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat turunnya transfer pusat ke daerah.
Baca Juga: Idol K-Pop Pria Ternama Dikabarkan Miliki Anak di Luar Nikah, Netizen Heboh Menebak Sosok Tersebut
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Bandung telah mengirim dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi langsung untuk mencari solusi.
Dampak Penurunan Transfer Rp 1 Triliun
Penurunan hampir Rp 1 triliun pada transfer ke daerah berdampak signifikan terhadap postur APBD 2026.
Jika kewajiban pembayaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya dibebankan ke APBD, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran di sektor lain.
Inilah yang membuat kebijakan baru tersebut menimbulkan kekhawatiran, baik bagi pemerintah daerah maupun para PPPK paruh waktu sendiri.
Kepastian Hak PPPK Paruh Waktu
Meski demikian, Pemkab Bandung memastikan gaji tetap dibayarkan.
Baca Juga: Megah dan Sarat Sejarah, Inilah Pesona Masjid Cordoba di Jantung Eropa Barat
Pemerintah daerah berupaya mencari skema terbaik agar kewajiban terhadap guru dan tendik tidak terganggu.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan, khususnya dalam situasi fiskal yang menantang.
Isu gaji PPPK paruh waktu 2026 pun diprediksi masih akan terus menjadi perhatian publik.
Terutama jika aturan pembiayaan tidak disertai solusi konkret bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Yang jelas, dengan total ribuan pegawai yang terdampak, kebijakan ini bukan sekadar soal angka.
Tetapi menyangkut stabilitas ekonomi keluarga para tenaga pendidik.***




