POJOKSATU.id - Pemerintah saat ini telah mengeluarkan skema gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini tertuang melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut kebijakan yang ada saat ini, gaji PPPK Paruh Waktu akan dihitung berdasarkan dua cara, yaitu sesuai dengan penghasilan sebelumnya sebagai tenaga honorer atau berdasarkan upah minimum yang berlaku di area tersebut.
Baca Juga: Dua Kursi Penting di Pandeglang Kosong, Efek Gubernur Banten Lantik Pejabat Baru
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), gaji PPPK Paruh Waktu masih mengikuti peraturan yang lama, yaitu sebesar penghasilan yang didapat saat masih berstatus sebagai honorer.
Namun, dengan hadirnya kebijakan baru ini, ada kemungkinan untuk melakukan penyesuaian gaji di masa mendatang.
Bupati Teddy mengungkapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di OKU dapat disesuaikan mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah.
Baca Juga: Kisah Haru Merlin Siswa SRMA 29 Jayapura, dari Buta Aksara Menuju Harapan
Dengan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU yang ditetapkan tahun 2025 sebesar Rp3. 681. 571, ada potensi signifikan untuk gaji PPPK Paruh Waktu di OKU.
Angka ini juga diketahui setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Sumatera Selatan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji ini harus disesuaikan dengan anggaran dari instansi pemerintah di wilayah setempat.
Baca Juga: 5 Tren Nongkrong di Bogor Tahun 2025! Dari Cafe Estetik sampai Konsep Hidden Spot
Dengan demikian, kebijakan gaji untuk PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga profesional yang bekerja di sektor pemerintahan dengan sistem paruh waktu.
Atas hal tersebut pula pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kapasitas anggaran dari instansi pemerintah setempat dalam menetapkan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu.***




