POJOKSATU.id - Pemerintah terus melakukan reformasi dalam sistem kepegawaian nasional, termasuk dengan memperluas skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun 2025 menjadi babak baru bagi para tenaga honorer karena kehadiran skema PPPK paruh waktu.

Secara mengejutkan memunculkan fakta menarik yakni di sejumlah daerah, nominal gaji PPPK paruh waktu bisa lebih tinggi dari PNS golongan awal, bahkan mendekati level menengah.

Fenomena ini mencuat seiring kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menegaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah.

Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi PPPK? Cek Dulu, Honorer Non Database Bisa Gugur karena Hal Ini

Artinya, daerah dengan UMR tinggi secara otomatis akan memberikan gaji PPPK paruh waktu yang lebih besar pula.

Menurut data yang dihimpun dari sejumlah publikasi nasional, berikut ini adalah estimasi gaji PPPK paruh waktu di beberapa provinsi besar per Juli 2025:

-DKI Jakarta: Rp5.396.761

-Papua: Rp4.285.850

-Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

-Jawa Timur: Rp2.305.985

-Jawa Barat: Rp2.191.232

Nilai ini secara garis besar mengikuti ketetapan UMR daerah masing-masing, dan menjadi acuan dasar pemberian honorarium bagi tenaga PPPK paruh waktu, terutama di sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Pemakaman Mewah Diduga Serobot Lahan Warga, Masyarakat Desa Rambung Baru Sibolangit Tolak Konstatering PN Lubuk Pakam

Bandingkan dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan terbaru tahun 2025:

Golongan I:
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

Golongan II:
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan III:
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IV:
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: Diperiksa KPK Usai Mangkir, Isabella Istri Topan Ginting Disebut di Luar Negeri Saat OTT di Sumut

Jika merujuk data di atas, gaji PPPK paruh waktu di Jakarta (Rp5,39 juta) bahkan melampaui PNS golongan IIIB di beberapa kota dengan UMR rendah, dan nyaris sejajar dengan PNS golongan IVA yang telah memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Tidak hanya Jakarta, daerah lain seperti Papua dan Sulawesi Selatan juga menunjukkan tren serupa.

Bahkan dalam proyeksi yang dirilis sejumlah media nasional, gaji PPPK paruh waktu berpotensi menembus Rp7 juta di daerah tertentu, terutama jika ditambah komponen insentif daerah atau tunjangan kinerja.

Sementara itu, meski PNS mendapatkan tunjangan struktural dan fungsional, banyak dari mereka yang berada di golongan I dan II harus puas dengan gaji pokok yang berada di bawah angka UMR perkotaan.

Baca Juga: GURU Sertifikasi Non ASN Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Apakah Besaran TPG Triwulan 3 akan Berubah? Simak Dulu Aturannya!

Inilah yang membuat skema PPPK paruh waktu menjadi semakin menarik terutama bagi tenaga honorer berpengalaman yang ingin mendapatkan penghasilan layak tanpa harus terikat penuh dalam sistem birokrasi.

Namun demikian, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi:

1. Letak Geografis dan UMR Daerah

Wilayah dengan biaya hidup tinggi otomatis memiliki UMR tinggi.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Dipercepat! Catat Dokumen yang Wajib Dipersiapkan untuk Penyaluran!

PPPK paruh waktu yang ditempatkan di sana akan mendapatkan gaji lebih besar.

2. Jenis Jabatan dan Tugas

Semakin teknis dan kompleks tugas yang diemban, besar kemungkinan daerah akan memberikan insentif tambahan.

3. Kebijakan Anggaran Daerah

Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan pembayaran PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing.

Baca Juga: Terkait Kasus Penembakan WN Australia Dikaitkan Kartel Narkoba, Begini Respon Polisi

4. Kontrak dan Durasi Jam Kerja

Meski paruh waktu, kontrak kerja bisa bervariasi antara 4 jam hingga 6 jam per hari, tergantung kebutuhan instansi.

Ini bisa memengaruhi total pendapatan.

***