POJOKSATU.ID - Teman-teman ada kabar gembira nih datang untuk pegawai ASN PPPK paruh waktu PW di Kabupaten Bima.

Setelah sempat tertunda, pemerintah daerah memastikan gaji mereka akan segera dibayarkan pada April 2026 secara rapelan.

Kepastian ini muncul setelah rapat kerja antara DPRD Kabupaten Bima dan pihak eksekutif, termasuk BKD dan Diklat.

 

Anggaran Capai Rp63 Miliar

Dalam rapatnya, udah sepakati bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dibiayai dari APBD sebesar Rp63 miliar.

Baca Juga: Siap-siap Cair ! Gaji Ke-13 ASN 2026 Segera Masuk Rekening, Cek Besaran dan Syaratnya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi, katakan keputusan ini sudah melalui pembahasan Badan Anggaran atau Bangga).

Dikutip Bimakini pada 31 Maret 2026. Bapak Supardi berkata demikian.

“Pembiayaan gaji pegawai ASN PPPK PW sesuai keputusan Banggar DPRD sebesar Rp63 miliar,” ujarnya.

 

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam penjelasannya, Supardi juga ungkapkan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Pro Kontra Soal WFH ASN Hari Jumat Kata Airlangga Hartarto, DPR Minta Evaluasi

- Non TPU: Rp300 ribu

- Eks TPU: Rp700 ribu

Besaran tersebut disesuaikan dengan status masing-masing pegawai.

Dibayarkan Secara Rapel

Yang paling ditunggu, pembayaran gaji ini akan dilakukan secara rapelan pada April 2026.

Lalu, perhitungan gaji akan disesuaikan dengan tanggal penerimaan Surat Keputusan/SK masing-masing pegawai.

“Gaji pegawai ASN PPPK PW akan dibayarkan pada bulan April 2026 dan dihitung sesuai penerimaan SK,” jelas Supardi.

 

DPRD Minta Proses Dipercepat

Eh gais, elain soal pembayaran ya, DPRD juga menyoroti proses pengalihan status PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Baca Juga: Indonesia Murka di Sidang Darurat DK PBB, Tuntut Investigasi Transparan Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Komisi I meminta agar proses tersebut segera diselesaikan, terutama untuk kategori R2.

“Kami minta agar segera diatensi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Supardi.

 

Respons atas Keterlambatan

Lalu ya, dalam rapat kerja sendiri digelar sebagai respons atas keterlambatan pembayaran gaji PPPK PW yang sempat dikeluhkan.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan hak para pegawai bisa segera terpenuhi tanpa kendala lagi.

Baca Juga: Camat dan Danramil Majalaya Tegaskan Koperasi Pasirmulya Berdiri di Lahan Legal

Intinya nih, gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima akhirnya dipastikan cair pada April 2026 dengan skema rapelan.

Oiya guys, ternyata total anggaran mencapai Rp63 miliar dari APBD loh.

DPRD juga minta agar proses pembayaran dan pengalihan status pegawai bisa dipercepat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***