POJOKSATU.ID - Polemik mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat di berbagai daerah.
Sejumlah pemerintah daerah mengungkapkan bahwa nilai gaji yang diterima pegawai tidak sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tenaga honorer yang kini beralih status menjadi PPPK.
Ternyata, bukan hanya status kepegawaian yang memengaruhi besarannya, tetapi juga berbagai faktor penting lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik dari Banten! 5.591 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Terbesar Sepanjang Banten
Mulai dari kemampuan fiskal daerah, alokasi anggaran, hingga kebijakan masing-masing kepala daerah turut menentukan jumlah gaji yang diterima.
Karena itulah, angka gaji PPPK paruh waktu bisa berbeda cukup jauh meski berada dalam provinsi yang sama.
Acuan Utama, UMP dan Gaji Non-ASN Sebelumnya
Perbedaan gaji PPPK paruh waktu bertumpu pada regulasi MenPANRB. Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu dibayarkan paling sedikit setara UMP/UMK atau gaji yang diterima pegawai non-ASN sebelumnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Periksa 6 Saksi Terkait Tewasnya Siswa Korban Bullying di Sekolah
Artinya, jika seseorang berasal dari daerah dengan UMP tinggi seperti DKI Jakarta, potensi gajinya bisa lebih besar dibandingkan provinsi dengan UMP rendah.
Contohnya:
1. DKI Jakarta UMP 2025 sekitar Rp 5,39 juta
2. Aceh sekitar Rp 3,68 juta
3. Jawa Barat sekitar Rp 2,19 juta
Karena aturan mewajibkan minimal setara UMP atau gaji sebelumnya, maka angka awal setiap pegawai sudah otomatis berbeda.
Jam Kerja Paruh Waktu dan Dampaknya
Sebagai pegawai paruh waktu, PPPK memiliki jam kerja lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu.
Baca Juga: Gaji Tidak Sesuai Harapan, PPPK Paruh Waktu Di Garut Hanya Terima Rp1 Juta Tanpa Tunjangan dan THR
Inilah alasan kedua mengapa gajinya tidak seragam. Beberapa daerah menghitung gaji secara proporsional berdasarkan jam kerja aktual.
Dalam laporan media, disebutkan bahwa perhitungan proporsional ini dapat membuat gaji turun cukup signifikan.
Jika jam kerja disepakati lebih rendah dari standar penuh.
Pada sektor pendidikan, misalnya untuk guru PPPK paruh waktu, beberapa media melaporkan estimasi gaji per jam sekitar Rp 18 ribu per jam.
Baca Juga: Komisi II DPR Tegaskan, Alih Status PPPK Belum Dibahas Formal dalam RUU ASN
Yang kemudian dikalikan dengan jumlah jam mengajar per bulan. Ini membuat hasilnya bisa sangat bervariasi.
Golongan PPPK Juga Mempengaruhi Besaran Gaji
Walaupun bekerja paruh waktu, PPPK tetap memiliki golongan kepegawaian yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan terendah memiliki gaji pokok sekitar Rp 1,9 juta, sedangkan golongan yang lebih tinggi memperoleh gaji pokok lebih besar.
Ketika digabungkan dengan tunjangan pekerjaan, transportasi, dan tunjangan sosial dari instansi masing-masing.
Total pendapatan akhirnya berbeda bahkan untuk jabatan yang sama di daerah lain.
Data Lapangan, Angka Berbeda-Beda
Beberapa media mencatat kisaran berbeda untuk gaji PPPK paruh waktu:
1. Kisaran Rp 2,07 juta – Rp 5,61 juta.
2. Besaran sangat dipengaruhi lokasi dan tugas.
Baca Juga: Telkomsel ‘Nabung’ Rp 6,4 Triliun di GoTo Kejagung Curiga, Beneran Nabung atau Ada Niat Lain?
3. Daftar provinsi dengan besaran gaji operator sekolah yang mengikuti UMP masing-masing.
4. Contoh kasus di sektor pendidikan dengan perhitungan per jam.
Perbedaan data publikasi ini terjadi karena belum adanya satu formula tunggal yang diberlakukan secara seragam.
Serta karena setiap instansi daerah membuat penyesuaian teknis sesuai UMP, jabatan, dan anggaran.
Baca Juga: Ramai Soal Pengelolaan SPPG, BGN Ungkap Aturan Baru, Maksimal 10 Dapur Satu Yayasan
Gaji PPPK paruh waktu akan tetap bervariasi selama perhitungannya didasarkan pada tiga faktor utama, UMP daerah, jam kerja aktual, dan golongan PPPK.
Selain itu, instansi pemerintah memiliki kewenangan teknis dalam menentukan tunjangan tambahan sehingga angka akhirnya semakin berbeda.
Bagi calon PPPK, memahami skema ini penting untuk mengetahui kisaran gaji yang mungkin diterima, terutama jika berpindah daerah atau sektor pekerjaan.***




