POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengatur ulang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem penggajian ASN paruh waktu.

Sekaligus mengakhiri skema lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru.

Pengaturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/355/204.2/2026.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Undip 2026, Prediksi Lengkap Tiap Jurusan

Yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada 19 Januari 2026.

Edaran ini secara khusus mengatur teknis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu formasi tahun 2024 yang mulai diangkat per 1 Januari 2026.

 

Mekanisme Baru Berlaku Mulai 2026

Dalam edaran tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa sistem penggajian PPPK Paruh Waktu kini disesuaikan dengan regulasi kepegawaian terbaru.

Mekanisme lama yang sebelumnya diatur melalui surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Cukup, Ini Alasan Pengadaan ASN Tingkat Instansi Perlu Dibuka Lagi

Sebanyak 21.470 PPPK Paruh Waktu telah resmi diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, dengan dukungan dokumen teknis dari BKN Regional II.

Dengan jumlah tersebut, Pemprov Jatim memandang perlu adanya sistem penggajian yang lebih tertib, transparan, dan berbasis kinerja.

 

Skema Belanja Khusus PPPK Paruh Waktu

Salah satu perubahan mendasar adalah klasifikasi anggaran gaji.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu kini menggunakan belanja khusus PPPK Paruh Waktu, bukan lagi tercampur dalam belanja pegawai non-ASN seperti pada sistem sebelumnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian anggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Pemerintah Minta Maaf Soal Banjir, Istana Akui Bukan Sekadar Hujan tapi Salah Dalam Mengatur Tata Ruang

Dengan skema baru ini, hak PPPK Paruh Waktu diposisikan lebih jelas dalam struktur belanja daerah.

 

Besaran Gaji Mengacu Regulasi Nasional

Terkait besaran upah, Pemprov Jatim menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu wajib mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain itu, terdapat ketentuan penting bahwa gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Sejarah Universitas Koperasi Indonesia: dari Akademi Koperasi hingga Kampus Teknososiopreneur

Gaji tersebut juga sudah mencakup komponen jaminan sosial.

Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Gaji Dibayar Setelah Tugas Dilaksanakan

Perubahan signifikan lainnya adalah waktu pembayaran gaji.

Jika sebelumnya pembayaran cenderung bersifat administratif, kini gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan setelah tugas dilaksanakan.

Artinya, pencairan gaji dilakukan setelah pegawai memenuhi kewajiban presensi kehadiran dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Kehadiran dan kinerja menjadi dasar utama pencairan gaji.

Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu yang mulai bekerja pada Januari 2026.

Baru berpotensi menerima gaji pada Februari 2026 setelah seluruh administrasi dan laporan kinerja dinyatakan lengkap.

 

Ketentuan Lama Resmi Dicabut

Dengan terbitnya surat edaran ini, beberapa ketentuan dalam surat BKD Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Hady Alan

Yang sebelumnya mengatur mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyesuaikan pelaksanaan pembayaran gaji sesuai edaran terbaru.

Pengaturan ulang gaji PPPK Paruh Waktu 2026 menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Timur.

Dalam menata sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berbasis kinerja.

Baca Juga: DPR Bongkar Fakta Pahit Guru Honorer, Gaji Rp200–500 Ribu Disebut Pelanggaran HAM oleh Negara

Dengan mekanisme baru ini, pembayaran gaji menjadi lebih transparan, adil, serta selaras dengan regulasi nasional.***