POJOKSATU.id - Keluhan soal gaji PPPK Januari 2026 tak masuk rekening ramai disuarakan di berbagai daerah.
Memasuki awal tahun anggaran 2026, banyak PPPK mempertanyakan hak mereka yang belum diterima, meski sudah aktif bekerja.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama bagi PPPK yang mengandalkan gaji bulanan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Gaji PNS Januari 2026 Kapan Cair? Ini Alasan Tak Semua ASN Terima Bersamaan
Padahal, secara prinsip, gaji PPPK merupakan belanja wajib negara yang harus dibayarkan.
Namun, dalam praktiknya, pencairan gaji di awal tahun tidak selalu berjalan serentak.
Salah satu faktor krusial yang sering luput diperhatikan adalah status Surat Keputusan (SK) PPPK yang menjadi dasar pembayaran gaji.
Baca Juga: Jane Moses
Isu inilah yang menjadi penyebab utama mengapa sebagian PPPK belum menerima gaji Januari 2026, sementara lainnya sudah lebih dulu menerima.
Gaji PPPK Januari 2026 Dijadwalkan Cair Awal Tahun
Mengacu pada ketentuan penggajian ASN, gaji PPPK seharusnya dibayarkan sejak awal bulan berjalan.
Namun, Januari memiliki karakteristik khusus karena bertepatan dengan awal tahun anggaran.
Baca Juga: Viral! KDM Undang Pandji Cek Pembangunan Jabar Secara Langsung Usai Disebut 'Gubernur Konten'
Proses administrasi seperti:
1. penyesuaian anggaran
2. verifikasi data pegawai
3. hingga penerbitan dokumen pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu.
Akibatnya, pencairan gaji PPPK Januari 2026 sangat bergantung pada kesiapan administrasi di masing-masing instansi.
Baik di pusat maupun daerah.
Status SK Jadi Penentu Gaji Masuk Rekening
Salah satu penyebab utama gaji PPPK tak masuk rekening adalah status SK yang belum terbit atau masih dalam proses administrasi.
Di sejumlah daerah, penyerahan SK PPPK dilakukan secara bertahap, khususnya bagi PPPK paruh waktu atau yang baru diangkat pada akhir 2025.
Tanpa SK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang sah, instansi belum bisa memproses pembayaran gaji.
Baca Juga: BNPB Ungkap 1.177 Meninggal, 148 Orang Masih Hilang, Pengungsi Bencana Sumatera 242.174 Jiwa
Hal ini membuat sebagian PPPK harus menunggu hingga seluruh dokumen kepegawaian dinyatakan lengkap.
Kondisi ini juga menjelaskan mengapa pencairan gaji PPPK tidak bisa disamakan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Penjelasan Resmi dari BKPSDM
Terkait hal tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa keterlambatan bersifat administratif dan tidak menghilangkan hak PPPK.
Baca Juga: Cari Informasi Seleksi PPPK Kemenham Alami Traffic Tinggi, Pelamar Diminta Bersabar!
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan bahwa gaji PPPK tetap akan dibayarkan setelah proses administrasi rampung.
“Kami pastikan seluruh hak rekan-rekan PPPK paruh waktu bisa dibayarkan di awal 2026 sesuai arahan pimpinan,” ujar Rega Wiguna dikutip dari Pikiran-Rakyat, 19 November 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen membayarkan gaji PPPK.
Meskipun waktu pencairannya bisa berbeda tergantung kelengkapan dokumen.
Faktor Lain yang Memengaruhi Pencairan Gaji PPPK
Selain status SK, ada beberapa faktor lain yang memengaruhi keterlambatan gaji PPPK Januari 2026.
Baca Juga: Antonio Guterres Anggap AS Tak Hormati Piagam PBB Culik Presiden Venezuela dan Istri
Di antaranya adalah proses sinkronisasi data keuangan antara instansi dan sistem perbendaharaan.
Serta libur nasional Tahun Baru yang memengaruhi operasional perbankan.
Di sisi lain, hingga awal 2026 belum ada regulasi baru terkait perubahan skema gaji PPPK.
Baca Juga: FANTASTIS! Rp91 Miliar Disiapkan Untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan, Berapa Besarannya?
Sehingga pembayaran masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Hal ini membuat sebagian instansi memilih berhati-hati sebelum mencairkan gaji.
Apa yang Perlu Dilakukan PPPK?
Bagi PPPK yang gajinya belum masuk rekening, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan status SK dan SPMT sudah terbit.
PPPK juga disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing untuk mengetahui perkembangan administrasi.
Baca Juga: Ribuan ASN dan PPPK Pamekasan Belum Digaji, BPKPD Sebut Disdikbud Belum Ajukan
Umumnya, keterlambatan gaji di awal tahun hanya bersifat sementara dan akan dibayarkan secara penuh setelah seluruh proses selesai.
Pemerintah memastikan hak PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan, meski waktu pencairannya bisa berbeda di setiap daerah.***




