POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi seluruh aparatur sipil negara.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji ASN secara nasional.
Salah satu poin yang paling ramai diperbincangkan publik adalah naiknya gaji PNS Golongan II sebesar 8 persen.
Sementara PPPK kini ikut menjadi sorotan: apakah mereka juga akan mendapat kenaikan?
Bagi jutaan PPPK yang baru menerima SK maupun yang sedang menunggu NIP, kebijakan ini menjadi pembahasan hangat.
Banyak yang berharap kebijakan serupa juga diberlakukan bagi mereka, mengingat PPPK kini menjadi bagian utama ASN dalam reformasi birokrasi nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Revisi UU ASN Mulai Masuk Pembahasan DPR
Gaji PNS Golongan II Resmi Naik 8 Persen, Diatur Langsung dalam Perpres 79/2025
Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji bagi seluruh ASN dengan persentase berbeda sesuai golongan.
PNS Golongan I dan II mendapatkan kenaikan sekitar 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Kenaikan gaji ini diberlakukan guna menyesuaikan daya beli ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
“Golongan I–II naik sekitar 8 persen. Kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan daya beli ASN dan mendorong kinerja aparatur negara di tengah tantangan ekonomi nasional,” dikutip dari Radar Kediri pada 13 November 2025.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan direncanakan dibayar rapelnya pada November 2025.
PPPK Jadi Sorotan, Ikut Naik Atau Tidak?
PPPK memiliki skema penggajian berbeda dengan PNS.
Jika PNS digaji berdasarkan golongan, PPPK menerima gaji berdasar grade jabatan sesuai Perpres sistem penggajian ASN.
Karena itu, ketika kabar kenaikan gaji PNS muncul, masyarakat langsung mempertanyakan, apakah PPPK ikut naik?
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis revisi resmi terkait kenaikan gaji PPPK mengikuti Perpres 79/2025.
Namun jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam kebijakan penyesuaian penghasilan ASN tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS biasanya diikuti oleh penyesuaian standar gaji PPPK.
Baca Juga: Akhiri Lawatan di Indonesia, Prabowo Antar Sahabatnya Raja Abdullah Sampai ke Bandara Halim
Artinya, peluang PPPK ikut mengalami kenaikan tetap ada, tergantung kebijakan lanjutan dari KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Reformasi Manajemen ASN, Gaji PPPK Dipastikan Tetap Dibayar Sesuai Perpres
Pemerintah melalui Perpres 79/2025 juga menegaskan kembali sistem total reward ASN.
Yang mencakup penyesuaian gaji, tunjangan kerja, hingga penghargaan berbasis kinerja.
Bagi PPPK, kebijakan ini sangat relevan.
Karena meski Perpres tersebut secara eksplisit menyebut angka kenaikan untuk PNS, PPPK tetap terikat dalam sistem remunerasi ASN yang sama.
Hanya berbeda pada jenis status kepegawaiannya.
Jika nantinya ada revisi turunan yang menyesuaikan tabel grade PPPK.
Maka kelompok tenaga honorer yang baru diangkat PPPK akan otomatis ikut merasakan dampaknya.
Harapan Besar PPPK dalam Kebijakan 2025–2026
Sejumlah analis kebijakan publik memprediksi bahwa pemerintah akan menyesuaikan nilai grade PPPK setelah Perpres 79/2025 berjalan efektif.
Baca Juga: Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dapat Tunjangan Baru, Pendapatan Melonjak Tajam
Hal ini untuk menjaga keseimbangan internal ASN serta menghindari kesenjangan yang terlalu besar antara PNS dan PPPK dengan beban kerja yang setara.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan baru melalui revisi UU ASN yang membuka ruang penataan ulang manajemen talenta, penggajian, dan skema karier PPPK.
PPPK Menunggu Kepastian, Tapi Arah Kebijakan Sudah Terlihat
Baca Juga: 500 Ribu Unit iPhone 17 Terjun ke Laut! yang Ditunggu-Tunggu Malah Tenggelam Massal!
Meski Perpres 79/2025 secara gamblang menaikkan gaji PNS golongan II sebesar 8 persen.
PPPK juga memiliki peluang untuk mendapatkan penyesuaian melalui kebijakan turunannya.
Melihat arah reformasi ASN yang sedang dipercepat oleh Presiden Prabowo, publik menilai bahwa peningkatan kesejahteraan PPPK adalah keniscayaan.
Sembari menunggu pengumuman resmi, PPPK diminta terus mengikuti perkembangan regulasi agar tidak tertinggal informasi penting.***




