POJOKSATU.ID - Kabar terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.
Mulai Maret 2026, gaji PPPK diketahui mengalami pemotongan sebesar 3,25 persen.
Informasi ini muncul setelah adanya edaran terkait iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.
Kebijakan tersebut memicu beragam reaksi di kalangan PPPK.
Sebagian menilai hal ini sebagai kabar baik karena memberikan jaminan keuangan di masa depan.
Namun sebagian lainnya merasa keberatan karena potongan tersebut diambil langsung dari gaji.
Baca Juga: Program MBG Jalan Terus, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Dikurangi dari APBN
Lalu sebenarnya potongan 3,25 persen ini kabar baik atau buruk bagi PPPK?
Pemotongan Gaji PPPK Mulai Berlaku Maret 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, pemotongan gaji PPPK untuk iuran JHT mulai diberlakukan pada pembayaran gaji Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan terkait jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Kapal Fregat Iran yang Ditembak Angkatan Laut AS Ternyata Tamu India Ikuti Latihan Milan Naval
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN memiliki beberapa bentuk perlindungan sosial, di antaranya:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Namun berbeda dengan PNS yang mendapatkan jaminan pensiun, PPPK hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Terharu! Bupati Karawang Aep Syaepuloh Borong Dagangan Pemuda Difabel Saat Tarling
Karena itu, iuran sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan akan dipotong sebagai tabungan JHT.
Potongan Diambil Langsung dari Gaji PPPK
Pemotongan JHT ini diambil langsung dari penghasilan PPPK setiap bulan.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan jaminan hari tua.
Setelah PPPK memasuki masa pensiun atau masa kontrak berakhir sesuai ketentuan, dana JHT tersebut akan dicairkan.
Dengan kata lain, potongan tersebut sebenarnya merupakan tabungan masa depan bagi PPPK.
Sebagian Iuran Jaminan Sosial Ditanggung Pemerintah
Selain JHT, terdapat beberapa komponen jaminan sosial lain dalam struktur gaji PPPK.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kebut PKS Proyek PSEL, Wangneng Environment Jadi Mitra Operator
Beberapa di antaranya justru ditanggung oleh pemerintah, seperti:
- BPJS Kesehatan sekitar 4 persen
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Iuran tersebut diberikan terlebih dahulu kepada pegawai, kemudian dilakukan pemotongan sesuai ketentuan administrasi.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2026 Dibuka Lagi, Ini Rute Layanan, Cara Daftar, dan Syarat Ikut Program Motis
Dengan demikian, tidak semua jaminan sosial harus ditanggung oleh PPPK secara mandiri.
Kenapa PPPK Hanya Dipotong 3,25 Persen?
Jika dibandingkan dengan PNS, potongan untuk PPPK memang terlihat lebih kecil.
PNS diketahui memiliki potongan sekitar 8 persen dari gaji, yang terdiri dari:
Baca Juga: ANTAM Pongkor membawa pulang Penghargaan ESG, PROPER Emas tiga periode Jadi Sorotan
- 4,75 persen untuk pensiun
- 3,25 persen untuk jaminan hari tua
Sementara PPPK hanya dikenakan potongan 3,25 persen untuk JHT.
Hal ini terjadi karena PPPK tidak mendapatkan program pensiun seperti PNS.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Melihat Nilai DMS (Digital Management System) di MyASN !
Kabar Baik atau Buruk?
Bagi sebagian PPPK, pemotongan ini dianggap sebagai kabar baik karena memberikan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun.
Namun di sisi lain, ada juga yang menilai kebijakan ini sebagai kabar kurang menyenangkan.
Pasalnya, potongan tersebut diambil langsung dari gaji pegawai, bukan dari kontribusi pemerintah.
Meski demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial bagi PPPK di masa depan.
Dengan adanya JHT, para PPPK setidaknya memiliki simpanan dana ketika masa kerja mereka berakhir.***




