POJOKSATU.id - Isu mengenai keberlanjutan pembayaran gaji PPPK kembali mencuat setelah Komisi II DPR RI menyampaikan usulan terbaru terkait skema pendanaan.

Dorongan ini muncul akibat banyak pemerintah daerah yang mengaku keberatan menanggung biaya gaji PPPK secara penuh.

Beberapa daerah bahkan diprediksi tidak mampu membayar gaji PPPK dalam jangka panjang tanpa intervensi pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Harta Rp12,85 M Jadi Sorotan Tajam Publik

Ketidakmampuan fiskal ini memunculkan kekhawatiran baru, terutama bagi guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK.

Mengingat peningkatan jumlah PPPK dalam beberapa tahun ke depan signifikan.

Sehingga komisi II DPR menilai pemerintah pusat harus ikut turun tangan agar pembayaran gaji PPPK lebih stabil dan tidak membebani daerah.

Baca Juga: WAJIB BACA! Perbedaan e-Rapor SD 2025 VS Versi Lama, yang Bikin Guru Harus Adaptasi Ulang

“Tentu kita (Komisi II DPR) juga meminta agar prioritas penetapan PPPK diberikan kepada mereka yang sudah memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup lama,” ujar Dede Yusuf, dikutip dari Antara News pada 9 Desember 2025.

Pernyataan tersebut juga mempertegas pandangan bahwa pemerintah pusat seharusnya berperan dalam menanggung sebagian biaya PPPK.


Mengapa Komisi II DPR Mengusulkan Skema Baru?

1. Banyak Daerah Mengaku Tidak Mampu Membayar

Hasil monitoring DPR menunjukkan sejumlah daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, terutama daerah 3T dan wilayah dengan PAD rendah.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Fitur-Fitur Baru e-Rapor SD 2025 yang Wajib Dipahami Guru

Ketergantungan pada APBD membuat pembayaran gaji PPPK berisiko tersendat jika fiskal daerah melemah.

2. Jumlah PPPK Bertambah Setiap Tahun

Proses pengangkatan PPPK kebutuhan nasional terus meningkat, terutama dari formasi guru honorer.

Tanpa pembagian beban anggaran antara pusat dan daerah, pemerintah daerah akan kesulitan mengelola pembiayaan jangka panjang.

Baca Juga: Kumpulan Catatan Wali Kelas Terbaru! Berisi Pesan Motivasi yang Menguatkan Siswa, Guru Disarankan Menyesuaikan dengan Karakter Kelas

3. Menghindari Penundaan Pembayaran Gaji

Ada kekhawatiran bahwa jika skema tidak diperbaiki, potensi keterlambatan pembayaran gaji PPPK bisa meningkat.

Inilah yang ingin dicegah oleh Komisi II DPR dengan mendorong skema pendanaan gabungan.


Skema yang Diusulkan Komisi II DPR

Berikut inti dari skema yang diusulkan:

Baca Juga: Bobby Bantah Pangkas Anggaran Bencana, Padahal Angka Lama Masih Menghantui: Publik Geram!

1. Pemerintah Pusat Ikut Menanggung Gaji PPPK

Komisi II mendorong adanya kontribusi dana dari pemerintah pusat agar beban daerah tidak terlalu berat.

Skema ini bisa berupa alokasi khusus atau dana perimbangan tambahan.

2. Pembiayaan PPPK Tidak Hanya Bergantung pada APBD

Dengan melibatkan pusat, disparitas fiskal antar daerah bisa ditekan. Daerah miskin tidak akan terhambat dalam memenuhi kewajiban gaji.

3. Prioritas PPPK untuk Guru Berpengalaman

Komisi II menilai bahwa guru yang sudah lama mengabdi harus menjadi prioritas dalam seleksi PPPK agar keberlanjutan mutu pendidikan tetap terjaga.

4. Alokasi Anggaran Harus Terencana dan Berkelanjutan

DPR menolak sistem pembiayaan yang hanya mengandalkan kemampuan daerah tiap tahun.

Skema baru harus berjangka panjang, terencana, dan menjamin stabilitas.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Login e-Rapor SD 2025 yang Benar Menurut Panduan Resmi


Apa Dampaknya Jika Pemerintah Pusat Ikut Menanggung Gaji PPPK?

Bila usulan DPR ini direalisasikan, dampak positifnya cukup besar:

- Pembayaran gaji PPPK lebih aman dan stabil : Mengurangi potensi keterlambatan gaji akibat kondisi fiskal daerah.

- Mengurangi ketimpangan antar daerah : Daerah kecil dan 3T tetap mampu menggaji PPPK tanpa harus mengurangi layanan publik.

Baca Juga: Unduhan Resmi! Modul Pedagogik PPG Kemenag Semua Mata Pelajaran Topik 1–8 Kini Tersedia dalam Satu File Lengkap

- Meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK : PPPK tidak lagi khawatir mengenai ketidakpastian anggaran daerah.

- Memperkuat kualitas pendidikan nasional : Prioritas bagi guru berpengalaman akan menjaga kualitas tenaga didik di sekolah.

Namun, skema ini juga menuntut kesiapan fiskal pemerintah pusat agar tidak menambah beban APBN secara drastis.

Baca Juga: Bandung Memanas! Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Terseret Korupsi, Jaksa Tunggu Restu Mendagri!

Dengan pembagian beban anggaran antara pusat dan daerah, pembayaran gaji PPPK bisa lebih aman, merata, dan berkelanjutan.

Bagi guru honorer yang telah menunggu kepastian, usulan ini bisa menjadi angin segar apabila benar-benar diimplementasikan oleh pemerintah.***