POJOKSATU.ID - Temen-temen penasaran soal gaji PPPK 2026, terutama untuk skema paruh waktu yang mulai banyak dibahas usai Lebaran.

Meski belum ada aturan rinci khusus untuk PPPK paruh waktu, gambaran gaji tetap bisa mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: HEBOH! Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, DPR Warning Pemerintah Soal Batas Anggaran, Ini Lengkapnya

Yang mengatur besaran gaji PPPK berdasarkan golongan. Sebagaimana yang diungkap media Radar Kediri pada 24/3/3026.

 

Status PPPK Paruh Waktu Sudah Resmi

PPPK paruh waktu kini sudah diakui sebagai bagian dari ASN.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! BKN Pastikan Batas Instansi Usulkan CPNS dan PPPK 2026 Tetap Sampai 31 Maret 2026, Tidak Ada Perpanjangan

Dengan status ini, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK layaknya ASN lain.

Program ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan detail terkait tunjangan khusus bagi PPPK paruh waktu.

 

Rincian Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga XVII.

Rentang gajinya cukup lebar, yakni:

1. Golongan I: Rp1,9 juta – Rp2,9 juta

2. Golongan IV: sekitar Rp2,2 juta – Rp3,3 juta

3. Golongan VIII: hingga Rp4,7 juta

Baca Juga: Kacau Niat Masuk Tol, Viral Pemudik Justru Tersesat ke Persawahan Gara-Gara Ikutin Google Maps

4. Golongan IX (S1): mulai Rp3,2 juta – Rp5,2 juta

5. Golongan XVII: mencapai Rp7,3 juta

Selain golongan, gaji juga dipengaruhi masa kerja.

Semakin lama masa kerja, semakin besar penghasilan yang diterima.

Baca Juga: Mati Efisien

Sebagai gambaran:

- Masa kerja 0-1 tahun: sekitar Rp3,2 juta

- 10 tahun: sekitar Rp3,7 juta

- 20 tahun: sekitar Rp4,3 juta

- 32 tahun: bisa tembus Rp5,2 juta

Tunjangan dan Gaji Ke-13

Untuk tunjangan, saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Beberapa di antaranya meliputi tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.

Sementara itu, gaji ke-13 juga jadi hal yang ditunggu.

Berdasarkan pola sebelumnya, pencairan diperkirakan terjadi pada Juni hingga Juli 2026.

Baca Juga: Soroti Polemik Yaqut, Sahroni Usulkan Tersangka Korupsi Bayar Uang Besar ke Negara Jika Ajukan Tahanan Rumah

Gaji ke-13 ini biasanya digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Meski itu belum ada aturan khusus untuk PPPK paruh waktu, gambaran gaji 2026 tetap bisa dilihat dari regulasi PPPK penuh waktu.

Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan potensi tambahan tunjangan dan gaji ke-13.***